Ilustrasi lembaga pemeriksa halal (LPH) | Republika/Putra M. Akbar

Khazanah

Kampus Dinilai Mampu Dirikan Lembaga Pemeriksa Halal

Kemenag menargetkan sertifikasi 15 juta UMKM lewat 58 lembaga pemeriksa halal kampus.

JAKARTA – Sebanyak 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Farmalab untuk mempercepat terwujudnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PTKIN se-Indonesia. Selanjutnya, dilakukan pelatihan sertifikasi dan uji kompetensi auditor halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, menyambut positif upaya akselerasi pembentukan LPH di 58 PTKIN tersebut. Dia mengakui, saat ini memang dibutuhkan banyak LPH di berbagai daerah.

“Kita memiliki pelaku usaha lebih dari 64 juta yang tersebar di seluruh Indonesia. Maka, kita butuh banyak LPH yang sebarannya di setiap provinsi dan kabupaten itu ada, supaya pelayanan terhadap pelaku usaha untuk sertifikasi halal bisa optimal," kata dia kepada Republika, Kamis (17/2).

Aqil melanjutkan, ada sembilan LPH baru yang telah ditetapkan oleh BPJPH dari berbagai unsur. Ada dari pemerintah, ormas ataupun lembaga Islam, dan perguruan tinggi. Tentunya, keberadaan LPH di berbagai daerah akan membantu BPJPH dalam menjalankan perannya terkait jaminan produk halal.

Apalagi, lanjut Aqil, bila pendirian LPH itu dilakukan di perguruan tinggi. Ia menilai, institusi pendidikan tinggi memiliki potensi yang besar untuk mendirikan LPH sebagai upaya menyukseskan program jaminan produk halal. Perguruan tinggi juga memiliki kapasitas yang memadai secara kelembagaan dan juga sumber daya manusia (SDM).

"Dari sisi kapasitas, baik kelembagaan maupun SDM, sangat memungkinkan. Kampus memiliki dosen, peneliti, peralatan, laboratorium, atau support untuk administrasi. Ini sangat memungkinkan. Dan secara regulasi, perguruan tinggi diberi ruang untuk membuat LPH sesuai dengan ketentuan-ketentuannya," ujarnya.

Sejauh ini, Aqil menambahkan, BPJPH telah melakukan sosialisasi, publikasi, promosi, dan edukasi ke semua pemangku kepentingan jaminan produk halal di Indonesia, baik kalangan ormas, perguruan tinggi, swasta, ataupun pemerintah. Tujuannya supaya mereka bisa ambil bagian dalam proses jaminan produk halal.

"Misalnya, dalam support SDM, seperti auditor halal, penyelia halal, penyembelih halal, pendampingan proses produksi halal, lalu melakukan training, atau melakukan pendirian LPH," kata dia.

Aqil juga menekankan, BPJPH tidak bisa bekerja sendiri dan harus melibatkan banyak pemangku kepentingan serta aktor untuk mendukung proses penyelenggaraan sertifikasi halal. "Termasuk salah satunya mendirikan LPH," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, tindak lanjut dari MoU antara 58 PTKIN dengan Farmalab, yakni akan segera dilaksanakan pelatihan sertifikasi dan uji kompetensi auditor halal oleh BPJPH. Kemenag akan menargetkan sertifikasi 15 juta UMKM melalui 58 LPH PTKIN.

"Kehadiran PTKIN untuk membantu melakukan sertifikasi halal sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab akademik dan pengabdian kepada masyarakat," kata Ramdhani melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Kamis (17/2).

Ia menjelaskan, salah satu kerja sama PTKIN dengan Farmalab diwujudkan untuk pengawalan pembentukan LPH dan pembuatan laboratorium berstandar ISO 17025 dengan skema build operate transfer (BOT). 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJPH Kementerian Agama RI (@halal.indonesia)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat