Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (kiri) bersama terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang juga mantan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar ( | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

Terdakwa Kasus Hunian DP 0 Dituntut 5,5 dan Tujuh Tahun

KPK menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur, dengan tuntutan 5,5 tahun dan tujuh tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

"Menyatakan terdakwa I Tommy Adrian, terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berpa penjara 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 5 tahun dan 6 bulan sedangkan terdahap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Jaksa KPK Ferdian Adinugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2).

"Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," tambah jaksa Ferdian.

JPU KPK juga menuntut perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp 35,033 miliar dan aset yang terdiri dari; sebidang tanah di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi yang sudah dilelang senilai Rp 22 miliar; dua bidang tanah di Desa Kuta Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali seluas 690 meter persegi dan 1.437 meter persegi yang nilai seluruhnya Rp 7 miliar.

photo
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang juga mantan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/1/2022).  - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jaksa juga meminta perampasan aset milik Rudy Hartono. Yakni berupa satu  unit mobil Mini Cooper S type Convertible A/T senilai Rp 1,2 miliar; satu unit motor Honda hitam senilai Rp 56,878 juta; sebidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok, senilai Rp 114,248 miliar.

Perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar ini diawali pada periode 2018-2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah". Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Direktur Utama BUMD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp 1,803.

Selanjutnya, perusahaan swasta yaitu PT Adonara Propertindo mencari tanah sesuai kriteria yang diminta Yoory yaitu luas di atas dua hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pada Februari 2019, manajer operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Beneficial owner PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar, sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta/meter persegi.

Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter). Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

Karena batas waktu pelunasan telah berakhir pada Agustus 2019 tapi tidak ada realisasi dari Anja Runtuwene maka pada 14 Agustus 2020, Kongregasi Suster-suster CB meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan. Merekajuga meminta agar surat-surat terkait hak milik dikembalikan dan mengembalikan uang muka senilai Rp 10 miliar. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat