Ilustrasi korban KDRT | Republika/ Tahta Aidilla

Khazanah

MUI: KDRT adalah Kezaliman

KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kezaliman yang dilarang oleh agama dan negara. KDRT juga dinilai menimbulkan penderitaan dan kerugian, baik secara material, fisik, seksual, maupun ekonomi.

"Jadi, kalau kita melihat pada definisi seperti itu, KDRT adalah kezaliman, kemungkaran, dan dalam hukum Indonesia itu adalah kejahatan yang bisa diproses secara hukum," ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Nyai Badriyah Fayumi, kepada Republika, Senin (7/2).

Menurut dia, Islam tentu saja melawan dan tidak setuju dengan semua bentuk kezaliman dan kemungkaran. Dalam undang-undang dan hukum di Indonesia juga telah disepakati bahwa perbuatan KDRT memiliki sanksi hukum.

"Jadi, baik dari sisi agama maupun dari negara sebetulnya sangat jelas, KDRT itu tindakan yang haram dan ada sanksi hukumnya," ujar pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadist Kota Bekasi ini.

Namun, menurut dia, jika terjadi tindakan KDRT harus bisa disikapi dengan bijaksana, tidak kemudian langsung diungkapkan ke publik. Menurut dia, dalam hadis sudah dijelaskan terkait aturan-aturannya.

"Cara pengungkapannya harus tepat dan bijaksana," kata Nyai Badriyah.

Dia pun mengutip sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Muslim, yang artinya, "Jika di antara kamu melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tanganmu, dan jika kamu tidak cukup kuat untuk melakukannya, maka gunakanlah lisan, namun jika kamu masih tidak cukup kuat, maka ingkarilah dengan hatimu karena itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR Muslim).

"Dalam konteks KDRT artinya kezaliman, kemungkaran harus dihentikan, tidak boleh didiamkan," kata Nyai Badriyah.

Kementerian Agama (Kemenag) juga angkat bicara soal isu KDRT ini. Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan serta Moderasi Beragama, Isfah Abidal Aziz, menegaskan, segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan, apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri.

“Sikap Kemenag tegas dan tidak tawar-menawar dalam persoalan ini,” ujar Isfah, Sabtu (5/2). “Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan,” ujar dia seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Isfah mengaku prihatin, KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan. Untuk mengatasi masalah KDRT, lanjutnya, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," ujarnya.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk menghindari terjadinya KDRT, suami istri harus sama-sama mengedepankan keseimbangan dan kesetaraan dalam rumah tangga.

Menag juga mengingatkan agar jangan sampai ada dominasi antara suami dan istri. Sebab, persoalan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama. Dia berpesan, setiap orang yang hendak atau baru menikah harus menyadari dan memahami niat dan tujuan mengapa seseorang menikah.

Niat dan tujuan menikah itu, kata dia, harus berulang-ulang dilihat dan dipikirkan kembali. Orang yang menikah pastinya memiliki niat yang baik dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah.

"Kalau niat dan tujuannya seperti ini, rasanya tidak mungkin seorang suami berlaku kasar kepada istri atau sebaliknya," kata Menag.

Hal berikutnya yang harus diperhatikan, kata dia, ialah hak dan kewajiban suami-istri. Bila setiap pihak melaksanakan hak dan kewajibannya, tentu tidak ada seorang suami yang tega melakukan kekerasan kepada istrinya atau sebaliknya.

Kemenag melihat kehidupan rumah tangga di masyarakat pada umumnya sudah mengarah pada kondisi yang lebih baik, meski masih ada beberapa kasus KDRT. "Ini lebih karena rendahnya pengetahuan, kesalahan pemahaman keagamaan, dan sosiokultur masyarakat setempat," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat