Pedagang membungkus minyak goreng curah di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (31/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjanjikan harga minyak goreng kembali turun mulai Selasa (1/2/2022). | ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Kabar Utama

Produsen Minyak Goreng Jangan Tahan Pasokan 

Pasokan minyak goreng masih sulit didapatkan di toko ritel modern.

JAKARTA -- Pasokan minyak goreng (migor) masih sulit didapatkan di toko ritel modern. Tak sedikit warga yang mengaku mendapatkan etalase minyak goreng di toko ritel, seperti minimarket, telah kosong.

Konsumen memilih mencari minyak goreng di toko ritel karena harganya lebih murah daripada di pasar tradisional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terus membongkar pasang kebijakan untuk menekan harga minyak goreng yang tengah melambung.

Sebelumnya, Kemendag menggulirkan program minyak goreng satu harga sebesar Rp 14 ribu per liter mulai 19 Januari 2022. Sepekan kemudian, Kemendag mengubah kebijakan yang menyentuh hulu dan hilir industri sawit maupun minyak goreng. Hal itu ditempuh dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Seiring adanya DMO dan DPO, Kemendag menetapkan tiga harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium. Kebijakan HET itu mulai berlaku per 1 Februari 2022. HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

Sulitnya mendapatkan minyak goreng di toko ritel dirasakan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, bernama Windi (30 tahun). Hingga kini, ia mengaku belum merasakan harga minyak goreng murah. Di toko ritel sekitar rumahnya, etalase minyak goreng selalu terlihat kosong sejak harganya turun pada dua pekan lalu.

photo
Tanda aturan pembelian dipasang untuk pembelian minyak goreng murah di toko ritel Indomaret, Sleman, Yogyakarta, Kamis (20/1/2022). Warga menyerbu toko ritel yang menjual minyak goreng murah dengan harga Rp 14 ribu untuk kemasan 1 liter dan Rp 28 ribu untuk kemasan 2 liter. Untuk menghindari pemborongan, pembelian juga dibatasi hanya 2 liter. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Kondisi itu membuat ia beralih membeli minyak goreng di toko sembako dekat rumahnya. Ia membeli minyak goreng seharga Rp 36 ribu untuk 2 liter.

“Jujur, saya belum merasakan minyak goreng murah sampai detik ini, mungkin kurang gerak cepat. Di minimarket habis terus soalnya,” kata Windi dengan nada kesal kepada Republika, Rabu (1/2).

Seorang ibu di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, bernama Karin Susanti (29), mengaku sempat membeli minyak goreng murah seharga Rp 28 ribu untuk 2 liter. Ia mendapatkan minyak goreng tersebut di toko ritel di daerahnya.

Namun, kata dia, pembelian minyak goreng dibatasi hanya 2 liter per orang. “Terakhir beli sih Rp 28 ribu 2 liter, tapi dibatasi cuma seorang satu bungkus. Kalau yang 1 liter, sudah pada habis, hanya sisa merek-merek mahal atau khusus gitu,” ucapnya.

Keluhan serupa juga diterima Republika dari daerah-daerah lain di Pulau Jawa. 

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) belum bisa dimintai komentar mengenai kondisi kosongnya stok minyak goreng. Kendati demikian, Ketua Umum Aprindo Roy Mandey saat diwawancarai beberapa hari setelah program migor satu harga berlaku menyebut ada kendala distribusi dan pasokan dari pihak produsen. 

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menyoroti seretnya stok minyak goreng di toko ritel. Ia meminta pemerintah mendorong kalangan pengusaha tidak menahan stok minyak goreng serta tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. 

"Pemerintah mesti dapat mendorong para pengusaha besar minyak goreng ini, jangan sampai menahan stok dan mereka mesti mau berkorban dengan mengurangi marginnya agar tidak ada kelangkaan stok di lapangan," kata Nevi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2). 

Dia mengapresiasi upaya pemerintah yang telah berupaya membuat kebijakan minyak goreng satu harga maupun kebijakan HET. Namun, kata Nevi, pada kenyataannya, stok yang ada di pasaran masih langka.

photo
Warga membeli minyak goreng di toko ritel Indomaret, Sleman, Yogyakarta, Kamis (20/1/2022). - (Wihdan Hidayat / Republika)

"Operasi pasar di titik-titik masyarakat yang memiliki daya beli rendah harus dilakukan pada harga minyak goreng Rp 14 ribu. Selain menjamin adanya stok yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan syarat maksimal pembelian, juga meningkatkan ketepatan sasaran pemenuhan kebutuhan," katanya.

Nevi berpendapat, kebijakan mengenai harga domestik tidak akan ada gunanya jika stok di lapangan langka atau tidak ada. Oleh karena itu, ujar dia, bila ada indikasi kartel yang bermain, pemerintah perlu bertindak tegas dan keras agar para pelaku distribusi minyak goreng yang nakal menjadi jera.

Tidak ada intervensi

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, kebijakan stabilisasi harga minyak goreng yang kerap berganti ditempuh untuk menemukan langkah yang paling tepat dan saling menguntungkan. Ia menegaskan, kebijakan minyak goreng yang diputuskan Kemendag tidak diintervensi pihak pengusaha.

"Saya jamin, tidak ada pengusaha yang atur pemerintah. Saya mencoba untuk intervensi pasar sedemikian rupa supaya jangan kacaukan harga," kata Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (31/1).  

Kebijakan paling pertama yang ditempuh yakni penyediaan minyak goreng murah kemasan sederhana seharga Rp 14 ribu per liter sebanyak 11 juta liter pada akhir 2021. Penyediaan itu langsung disiapkan oleh pengusaha secara sukarela.

Namun, Lutfi mengungkapkan, realisasinya hanya sekitar 5 juta liter. "Dari 11 juta liter, hanya 5 juta liter yang dikerjakan. Oh, begitu, oke saya naikkan lagi kebijakannya," kata dia.

Pemerintah kemudian memutuskan program subsidi minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 1,2 miliar liter untuk enam bulan. Dana subsidi bersumber dari BPDPKS sebanyak Rp 3,6 triliun. Melalui subsidi itu, harga jual konsumen bisa dipatok Rp 14 ribu per liter dari harga normal yang lebih dari Rp 18 ribu per liter.

Belum sempat diterapkan, pemerintah kemudian menambah alokasi subsidi menjadi Rp 7,6 triliun untuk 1,5 miliar liter minyak goreng. Dengan penambahan tersebut, dapat diterapkan kebijakan minyak goreng satu harga seluruh jenis kemasan Rp 14 ribu per liter yang diumumkan mulai 19 Januari 2022.

Sepekan kemudian, dengan berbagai pertimbangan dan kendala yang dihadapi, Kemendag mengubah kebijakan yang menyentuh hulu dan hilir industri sawit maupun minyak goreng. Itu ditempuh dengan kebijakan DMO dan DPO. 

Dua kebijakan itu untuk memastikan eksportir CPO telah menyuplai 20 persen dari volume ekspornya untuk industri minyak goreng dalam negeri diikuti dengan penetapan harga yang lebih rendah dari harga pasar internasional. Volume itu dinilai cukup dan tidak akan berdampak pada neraca perdagangan ekspor sawit.  

"Jadi, harga yang naik itu saya paksa turun kembali. Kebutuhan minyak goreng kita hanya 5,6 juta kiloliter, itu hanya 10 persen dari produksi CPO kita. Jadi, kecil sekali," kata Lutfi.

Lutfi juga mengaku sudah meminta pelaku industri minyak goreng berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri dengan mengisi stok di pasar tradisional maupun ritel modern. “Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” kata Mendag.

photo
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) bersama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (kanan) memberikan kantong berisi minyak goreng kepada warga saat Operasi Pasar Murah di Lampung, Senin (31/1/2022). Menteri BUMN mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk membantu meringankan masyarakat mendapatkan kebutuhan dengan harga terjangkau. - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Industri Mulai Jalankan DPO Sawit

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan, kebijakan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) industri minyak goreng mulai berjalan. Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga mengatakan, kebijakan DPO utamanya telah berjalan untuk industri minyak goreng yang memiliki perkebunan sawit sendiri.

Sahat menekankan, tidak semua industri minyak goreng memiliki kebun sendiri. "Jadi kita harap, para perusahaan produsen CPO langsung mengontak anggota-anggota GIMNI. Sebab, tidak semua juga dari mereka punya industri minyak goreng sendiri," kata Sahat kepada Republika, Selasa (1/2).

Sahat mengatakan, GIMNI telah menyampaikan imbauan tersebut kepada para produsen CPO. Hal ini bertujuan agar jika harga CPO diterima lebih rendah, harga minyak goreng bisa diturunkan hingga sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kemendag telah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14 ribu per liter. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Februari 2022.

photo
Seorang pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Kota Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (1/2/2022). - (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Pemerintah dapat menerapkan kebijakan HET karena telah menurunkan harga CPO khusus bahan baku minyak goreng lewat kebijakan DPO sebesar Rp 8.300 per liter untuk CPO dan Rp 9.364 per liter untuk olein. "Kami minta dengan sangat, produsen sawit yang punya kebun segera memasok kepada industri minyak goreng. Terutama untuk yang kemasan sederhana dan curah," ujarnya.

Khusus untuk kemasan premium, Sahat menilai, akan menemui banyak kendala. Sebab, harga dan biaya untuk memproduksi minyak sawit premium lebih tinggi. Kendala akan sangat dirasakan oleh industri minyak goreng yang tidak memiliki kebun sendiri.

"Saya kira itu tidak akan jalan karena belum tentu dia dapat (sawitnya) jadi bisa mati suri juga itu nantinya," kata Sahat.

Ia pun menyarankan agar pemerintah tidak perlu menerapkan HET khusus untuk kemasan premium. Lagi pula, menurut Sahat, konsumen minyak premium merupakan kalangan menengah atas yang bahkan mampu mengonsumsi minyak nabati nonsawit yang jauh lebih mahal. 

photo
Pedagang membungkus minyak goreng curah di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/2/2022). - (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Satuan Tugas (satgas) Pangan Polri menyatakan, terus melakukan pengawasan kebijakan harga minyak goreng di sejumlah wilayah. Hingga kini, satgas mengaku belum menemukan indikasi penimbunan yang menyebabkan terjadinya kekosongan pasokan.

“Belum ada. Tim kami terus bergerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). 

Menurut dia, ada kekhawatirkan dari pelaku usaha saat diberlakukannya HET minyak goreng mulai 1 Februari oleh pemerintah, sehingga mereka menahan penjualan. “Karena pelaku usaha membeli stok minyak sebelumnya dari harga yang lebih mahal,” katanya.

Untuk itu, Satgas Pangan Polri mendorong pelaku usaha dan memberikan pemahaman bahwa selisih harga jual minyak goreng akan ditanggung pemerintah “Saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor, bahwa ada kebijakan pemerintah tentang HET minyak goreng Rp 14 ribu, kemudian selisihnya Rp 3.000 dibantu pemerintah, jadi pengusaha tidak rugi,” katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat