Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Jakarta

Kantor Pinjol Digerebek Operasikan 14 Aplikasi Ilegal

Satu orang berinisial V telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjol ilegal.

 

Aplikasi pinjol ilegal antara lain:

 

Dana Aman

Uang Rodi

Pinjaman Terjamin

Go Kredit 

Dana Induk

Dana Online 

 

JAKARTA – Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek aparat Polda Metro Jaya, diketahui mengoperasikan 14 aplikasi pinjol. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut 14 aplikasi yang mereka kelola, di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan sebagainya. 

Sebanyak 98 karyawan dan satu orang manajer perusahan pinjol ilegal telah diamankan saat penggerebekan kantor yang ada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi telah memeriksa lima orang, empat di antaranya berstatus sebagai leader di perusahaan tersebut.

"Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manejernya sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Kamis (27/1).

Menurut Auliansyah, tersangka V berperan sebagai manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal di kawasan PIK 2 tersebut. Namun, kata dia, pihak penyidik belum menemukan adanya pengancaman yang dilakukan perusahan kepada nasabahnya. Hanya saja, perusahaan ini tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami terus melakukan pendalaman sebelum ada penagihan-penagihan. Penagihan itu masih wajar belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar," kata Auliansyah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polda Metro Jaya (poldametrojaya)

Auliansyah juga memastikan semua yang diamankan dan bekerja di perusahaan pinjol ilegal itu sudah dewasa. Tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. 

Dalam perkara ini, tersangka V dikenakan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami sumber dana operasional pinjol ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara. Pada saat penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 99 pekerja berada di sebuah rumah toko (ruko) tiga lantai.

"Kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh untuk kegiatan pinjol ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan menduga perusahan pinjol ilegal yang telah digerebek itu telah banyak memakan korban. Hal itu diketahui dari jumlah banyaknya karyawan yang dipekerjakannya mencapai total 99 orang. Bahkan, mereka selalu bekerja setiap hari tanpa hari libur. Setiap harinya, mereka sudah bekerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu pekan. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 09.00 WIB sampai jam 19.00 WIB," kata Zulpan. 

Menurut dia, puluhan karyawan tersebut menangani 14 aplikasi pinjol ilegal. Dari 99 karyawan, sebanyak 48 orang bertugas sebagai tim pengingat tagihan nasabah. Mereka mengingatkan nasabah dua hari sebelum jatuh tempo melalui media komunikasi yang tersedia untuk segara membayar cicilan sebelum batas tempo. "Kemudian sisanya, sebanyak 50 orang bertugas mengingatkan atas keterlambatan para nasabah," ujar Zulpan.

Alfia, salah seorang karyawan perusahaan pinjol ilegal, mengaku dijanjikan gaji Rp 3 juta. Padahal, Alfia bersama puluhan karyawan lainnya bekerja tanpa hari libur atau sepekan penuh. "Tahu (ilegal). Lihat gaji gede saja sih dan diajak temen, gajinya Rp 3 juta," kata Alfia saat digerebek pihak kepolisian.

Selain tergiur dengan gaji yang dianggapnya lumayan besar, Alfia mengaku mendaftar kerja di kantor itu karena tak membutuhkan persyaratan rumit. "Saya baru lulus dan tergiur mudah masuknya. Nggak ada syaratnya," kata warga Jakarta Utara itu.

Hal senada juga disampaikan oleh rekannya, Iwan. Dia bekerja di perusahaan itu sebagai debt collector. Iwan yang baru bekerja tiga hari itu mengaku bingung harus kerja di mana lagi, jika tempat bekerja saat ini ditutup. “Gara-gara Covid-19, menganggur sejak 2020 lalu. Sebelumnya kerja sebagi admin,” kata Iwan. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polda Metro Jaya (@poldametrojaya)

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat