Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Jaksa Tetap Tuntut Mati Herry Wirawan

Angka ganti rugi sebesar Rp 331 juta tidak sepadan dengan penderitaan korban.

BANDUNG — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana membacakan tanggapan atau replik terhadap pembelaan (pleidoi) Herry Wirawan maupun penasehat hukum pada sidang kasus pelecehan seksual di PN Bandung, Kamis (27/1). Jaksa tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati ditambah hukuman kebiri.

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung, Kamis (27/1).

Ia melanjutkan restitusi atau ganti rugi yang diajukan kepada terdakwa merupakan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan ia menegaskan, angka ganti rugi sebesar Rp 331 juta tidak sepadan dengan penderitaan korban.

"Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," katanya.

photo
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang tuntutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Ia mengatakan pihaknya akan memastikan keberlangsungan hidup anak-anak korban termasuk menyangkut pendidikan di masa mendatang. Asep menegaskan penyitaan aset terdakwa dilakukan karena menjadi alat untuk melakukan kejahatan.

"Mengapa kami menyita yayasan dan membubarkan yayasan karena yayasan boarding school dan sebagainya merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan," katanya.

Menurut jaksa, tanpa ada yayasan dan boarding school miliknya, terdakwa tidak mungkin melakukan kejahatan secara sistematis. Ia meminta majelis menyita yayasan milik Herry.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan Ira Mambo mengatakan pihaknya akan menjawab tanggapan jaksa atau replik pada agenda pekan depan yaitu duplik. "Baik kami pertama yang harus diingat bahwa kami tidak boleh mengungkap fakta persidangan tapi kami menjawab duplik kami pekan depan," katanya. 

Asep N Mulyana menegaskan bahwa tuntutan mati dan kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan sudah sesuai peraturan undang-undang. "Sekali lagi bahwa tunturan mati diatur dalm peraturan perundang-undangan artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan diatur dalam regulasi jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini kita sistem kita mengakui tuntutan hukuman mati," ujarnya seusai sidang kasus pelecehan seksual Herry Wirawan di PN Bandung, Kamis (27/1).

Ia mengaku tidak ingin berpolemik terkait penolakan Komnas HAM atas tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Pihaknya menegaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa dilakukan berbasis kepentingan korban. "Kami tidak akan berpolemik soal itu dan tuntutan kami berbasis kepada korban untuk kepentingan terbaik anak- anak," katanya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah melindungi Herry Wirawan dengan menyatakan penolakan terhadap hukuman mati dan kebiri terhadapnya. Herry merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan, lembaganya tak sepakat dengan penerapan hukuman mati di Tanah Air terlepas siapapun pelakunya. Ia mengungkapkan, hukuman mati bertentangan dengan azas HAM yang berlaku di dunia.

"Tidak hanya untuk kasus ini, untuk semua kasus kami memang tidak sependapat dengan hukuman mati. Perkembangan hukum di internasional sudah lama meninggalkan hukuman mati, karena bertentangan dengan hak hidup yang merupakan hak asasi yang absolut," kata Taufan kepada Republika, Jumat (14/1).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat