Warga antre mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/11/2021). | ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nasional

‘Penghapusan Kelas BPJS Agar tak Defisit’

KRIS JKN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional

JAKARTA—Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan agar cakupan layanannya semakin luas. Tujuan lainnya adalah agar kondisi keuangan di BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.

"Kita tidak mau BPJS defisit, harus positif. Jadi bisa mengcover rakyat lebih luas dengan layanan standar," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (25/1).

Ia menekankan peran dari pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam proses pemeriksaan atau skrining kesehatan warga. Puskesmas juga perlu melakukan tindakan promotif dan preventif, sehingga anggaran BPJS Kesehatan dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Penelitian pengendalian biaya lebih efektif dilakukan secara rutin setiap tahun dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang masih kemurahan dan kemahalan," ujar Budi.

Menkes mengaku, penyakit katastropik menelan biaya terbesar BPJS Kesehatan. Penyakit yang teridentifikasi sebagai penyakit katastropik antara lain cirrhosis hepatis, gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, stroke, serta penyakit darah (thalasemia dan leukemia). "Dari hasil analisa di BPJS, kita lihat bahwa penyakit jantung itu membebani negara Rp 10 triliun, kanker itu Rp 3,5 triliun, stroke Rp 2,5 triliun, dan gagal ginjal Rp 2,3 triliun," ujar Budi.

Saat ini, Kemenkes bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih menyusun KDK yang harus memperhitungkan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Ia ingin ketika kelas standar atau KRIS itu diterapkan, masyarakat dengan ekonomi rendah dapat mengakses layanan tersebut. Rincian kebutuhan dasar kesehatan yang akan digunakan sebagai basis dalam menentukan manfaat JKN.

Targetnya, penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dapat diterapkan di seluruh rumah sakit pada 2024. "Kami berharap bahwa implementasi KRIS JKN sudah dilaksanakan di seluruh RS pada 2024. Tentu monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala tetap akan dilaksanakan," ujar anggota DJSN Iene Muliati.

Iene mengeklaim telah menyelesaikan peta jalan atau roadmap terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan. "Rancangan roadmap KRIS JKN setelah pertimbangkan self assessment dan konsolidasi kami DJSN dengan Kemenkes, faskes, dan beberapa dari pihak pemerintah daerah telah selesai," ujarnya.

photo
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Rapat dengar pendapat tersebut terkait Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan Tahun 2022. - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penerapan kelas standar tersebut, rencananya akan diimplementasikan pada 2023. Sebelum itu, DJSN akan menyiapkan peraturan pelaksana, uji publik, dan harmonisasi peraturan pelaksana terkait iuran.

Selanjutnya, DJSN bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN. Uji coba tersebut akan dilakukan di sejumlah rumah sakit yang dinilai siap dalam penerapan aturan tersebut.

Kemudian, DJSN akan melakukan penyiapan infrastruktur bagi rumah sakit dinilai perlu melakukan penyesuaian, sosialisasi, dan edukasi. Implementasinya akan dilakukan bertahap di sejumlah rumah sakit vertikal.

"Pada 2023 implementasi bertahap dimulai RSUD dan RS swasta. Konsultasi publik pertama dengan anggota faskes, kebanyakan sampaikan perlu waktu enam bulan untuk persiapan implementasi KRIS JKN," tegas Iene. 

KRIS JKN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan, "Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas".

Kemudian di pasal 23 ayat (4) dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Pemerintah kemudian juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 54A berbunyi, "Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2022".

DJSN telah selesai membuat peta jalan atau roadmap terkait penghapusan kelas 1, 2, dan 3 tersebut. Penerapan kelas standar tersebut, rencananya akan diimplementasikan pada 2023.

"Nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemulihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN," ujar Iene.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat