Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Petugas mempersiapkan kantor baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertempat di Gedung Laboratorium Halal, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (25/4). Penempatan dan kegiatan BPJP | Yasin Habibi/ Republika

Ekonomi

BPJPH Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi Halal UMK

BPJPH telah melakukan diskusi intensif dengan beberapa pihak.

JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong peningkatan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Saat ini, BPJPH mengenakan tarif sebesar Rp 650 ribu flat untuk layanan sertifikasi halal UMK.

Tak hanya itu, UMK juga dapat mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme deklarasi mandiri atau self declare. Penetapan tarif sertifikasi halal berlaku untuk semua jenis usaha dan mencakup kebutuhan aneka jenis produk.

Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 mengatur tarif untuk pengajuan sertifikasi halal bagi UMK dengan batas tertinggi unit cost yang ditetapkan untuk setiap kategori produk. "Khusus untuk UMK, telah ditetapkan flat sebesar Rp 650 ribu dan itu berlaku sejak 1 Desember 2021," kata Mastuki kepada Republika, Selasa (18/1).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJPH Kementerian Agama RI (halal.indonesia)

Sebelum itu, BPJPH telah melakukan diskusi intensif dengan beberapa pihak dan menyerap aspirasi publik dalam berbagai acara. Menurut dia, penetapan tarif sebesar Rp 650 ribu untuk UMK reguler tersebut sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara matang.

Sebelum tarif diberlakukan, BPJPH sudah bertemu dan berkomunikasi dengan lembaga penjamin halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kepada pelaku usaha memang kami sosialisasikan dengan berbagai cara seperti pengumuman di situs Sihalal sangat membantu memberi informasi kepada pelaku usaha, terutama yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal," katanya.

Selain itu, BPJPH menebar publikasi di media sosial dan kunjungan ke asosiasi usaha atau fasilitator serta pembina UMK. Ke depan, BPJPH akan melakukan roadshow ke berbagai pemangku kepentingan halal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJPH Kementerian Agama RI (halal.indonesia)

BPJPH juga melakukan public hearing dan temu konsultasi dengan berbagai elemen yang memfasilitasi atau membina UMK. Itu sekaligus juga untuk menyosialisasikan sertifikasi halal melalui self declare.

"Self declare akan kami masifkan tahun ini untuk mengejar target 10 juta sertifikat halal. Sebagian besar pelaku usaha adalah UMK maka self declare menjadi fokus kami," katanya.

Saat ini, pelatihan calon pendamping proses produk halal (PPH) sedang dilaksanakan dengan menggandeng perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan. Sebarannya juga diperluas ke luar Jawa. BPJPH menargetkan, akan ada 100 ribu pendamping PPH hingga akhir 2022.

Pemetaan UMK yang wajib self declare juga terus dibenahi dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait di seluruh Indonesia. Saat ini sudah ada 2.922 pendamping PPH dan porsi self declare akan berkisar 85-90 persen dari 10 juta sertifikasi halal. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat