Aksi melawan kekerasan. Komnas HAM mengimbau Polri lebih giat mencegah kekerasan yang dilakukan aparat. | Wihdan Hidayat / Republika

Nasional

Data Kekerasan Aparat 2020-2021, Polisi Terbanyak

Komnas HAM berharap polisi menggiatkan komunikasi dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kekerasan.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, berdasarkan hasil pemantauan periode 2020-2021, institusi kepolisian berada pada urutan teratas terkait kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Menurut data kasus yang ditangani oleh Komnas HAM dalam kurun waktu tersebut, ada 1.162 kasus kekerasan aparat negara yang ditangani, sebanyak 480 kasus di antaranya terkait dengan kerja penegakan hukum oleh polisi.

"Untuk tahun 2020 dari 641 kasus, 263 kasus berkaitan dengan kerja polisi. Sementara tahun 2021, dari 521 kasus yang menyangkut polisi ada 217 kasus," kata Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto, dalam konferensi pers secara daring, Senin (17/1).

Gatot menambahkan, dalam kurun waktu tersebut, total ada sekitar 127 kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi. "Polri sebanyak 72 peristiwa pada  2020 dan juga 55 peristiwa pada 2021," ujarnya.

Gatot menjelaskan, tipologi kekerasan yang ditemukan oleh Komnas HAM, antara lain, tindakan kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, penangkapan sewenang-wenang, dan lambatnya penanganan kasus. Ia menyebut, kasus yang dilaporkan didominasi dari tingkat polsek.

"Dari 2020 hingga 2021, pelaporan di tingkat polda dan polres menurun, namun di tingkat polsek justru meningkat," ungkapnya.

Kemudian, ia menambahkan, tipologi hak masyarakat yang dilanggar paling tinggi, yakni hak memperoleh keadilan. Gatot menyampaikan, sebanyak 152 kasus terjadi pada 2020, dan meningkat menjadi 186 kasus pada 2021.

Lalu, hak atas rasa aman sebesar 36 kasus pada 2020, dan 44 kasus pada 2021. Selanjutnya, hak untuk hidup meliputi 16 kasus pada2020, serta 20 kasus pada 2021.

Selain itu, Komnas HAM mencatat, kekerasan juga dilakukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kasus pada 2020 dan satu kasus pada 2021. Kemudian, terdapat dua kasus kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP terhadap warga sipil pada 2020, serta satu kasus pada 2021.

Rekomendasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil oleh aparat keamanan tidak kembali terjadi. "Pertama, memastikan tidak ada lagi kekerasan dan mengambil langkah efektif untuk melakukan pencegahan," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada konferensi pers situasi kekerasan Tahun 2020-2021 di Jakarta, Senin.

Hal tersebut terutama bagi institusi kepolisian, TNI, petugas lembaga pemasyarakatan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan institusi lainnya. Kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar ada pembenahan sistem pengawasan terutama di unit reserse, kriminal dan perawatan tahanan.

Langkah tersebut dapat diwujudkan dengan menerapkan atau menggunakan kelengkapan kamera pengintai atau CCTV termasuk memperbaiki fasilitas sel di rumah tahanan negara (rutan). Ketiga, Komnas HAM juga merekomendasikan agar memastikan penegakan sanksi hukum hingga sanksi pidana terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas. Kendati demikian, secara umum Komnas HAM tetap mengapresiasi seluruh langkah atau kebijakan yang telah diambil dalam mencegah kekerasan dan memperbaiki sistem.

Hal tersebut terutama bagi instansi Polri lembaga pemasyarakatan hingga TNI. "Kami berharap langkah-langkah tersebut makin membaik dan angka kekerasan juga semakin turun," ujar dia.

Anam juga menyambut baik komunikasi yang transparan oleh lembaga pemasyarakatan di Tanah Air ketika ada kasus kekerasan dan penyiksaan di lapas. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat