Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia di salah satu panti pijat di Kediri, Jawa Timur, Kamis (29/11/2018). Razia gabungan Satpol PP, Polisi, dan TNI ke sejumlah panti pijat dan rumah kos tersebut bertujuan menangkal praktik prosti | ANTARA FOTO

Nasional

Polda Sumbar Tangkap Pemilik Salon Tempat Prostitusi

Salon tempat prostitusi meresahkan masyarakat.

PADANG – Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Polisi Satake Bayu Setianto, mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil mengungkap salah satu salon di Kota Padang yang dijadikan tempat prostitusi. Satake mengatakan, pelaku pemilik salon berinisial RA (52).

“Dalam penggerebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi, dan pakaian dalam,” kata Satake, Senin (17/1).

Satake menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon tersebut. Seusai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang, di antaranya seorang pelaku dan dua orang perempuan merupakan karyawan pelaku.

“Kedua wanita tersebut berinisial DP dan SR. DP ditemukan tanpa busana. Sementara SR hanya mengenakan pakaian minim,” ujar Satake.

Pelaku pemilik salon bersama dua perempuan lainnya dibawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Satake, pelaku melanggar Pasal 296 KUH Pidana. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan.

Satake menyebut, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa ingin menjadikan Sumbar sesuai dengan falsafah “Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah”. Untuk itu, Kapolda, kata dia, tidak ingin tempat-tempat maksiat tumbuh subur di Sumbar.

Pekan lalu, Polda Sumbar menindak lima anggota berinisial EL N, AM, AN, dan RN yang diduga terlibat sebagai beking tempat maksiat. Polda Sumbar, menurut dia, akan tegas menindak lokasi yang menjadi tempat penyakit masyarakat. 

Prostitusi diduga melibatkan anak

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap sembilan orang mucikari prostitusi daring (online) yang melibatkan anak-anak di bawah umur di wilayah Kota Pontianak. "Pengungkapan empat kasus prostitusi online ini juga tidak terlepas dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak.

Dia menjelaskan dari empat kasus yang diungkap, semua TKP (tempat kejadian perkaranya) di Kota Pontianak yang diungkap sepanjang Januari 2022, dan diamankan sembilan orang tersangka (mucikari). "Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa," ujarnya.

Para tersangka diancam UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp200 juta. "Dari hasil pemeriksaan kami, para tersangka melakukan aksinya dengan media sosial, yakni aplikasi MiChat. Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni di sana (melalui MiChat) mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkapnya.

Dia menambahkan para korban rata-rata diiming-imingi uang oleh para tersangka, sehingga korbannya menjadi tergiur untuk mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat, seperti yang dilakukan tersebut, yakni transaksi seks tersebut. "Dari pengakuan mereka tarif yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk satu kali kencan," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia berharap kepada orangtua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman."Kami juga berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat