Tindakan mengafirkan sesama Muslim menimbulkan banyak kemudharatan. | Pixabay

Fatwa

Bolehkah Mengkafirkan Muslim yang Lalai Ibadah?

Tindakan mengafirkan sesama Muslim menimbulkan banyak kemudharatan

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Perbuatan mengafirkan orang lain masih dilakukan beberapa oknum yang kerap disebar lewat media sosial. Pelakunya bahkan tak segan mengafirkan sesama Muslim dengan alasan yang bersangkutan lalai beribadah. Lantas, bagaimana hukum mengafirkan sesama Muslim dalam Islam?

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) KH. Jeje Zainuddin menjelaskan, tindakan  mengafirkan yang pelakunya lazim disebut sebagai kelompok takfiri sudah terjadi sejak abad pertama Islam. Terutama sejak munculnya kelompok khawarij pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib. 

Khawarij memiliki pemahaman bahwa setiap Muslim pelaku dosa besar dan tidak bertaubat dihukumi kafir maka halal untuk dibunuh. Maka dari itu, menurut Kiai Jeje, tindakan mengafirkan sesama Muslim menimbulkan banyak kemudharatan.

Pada sisi lain, perbuatan tersebut menimbulkan konsekuensi. Dia mencontohkan, pemutusan hubungan, pemutusan hak waris, pemutusan perkawinan, dan lainnya. 

Kiai Jeje menjelaskan kata al kufru, kafirun, kafirin, banyak tertulis di Alquran. Menurut dia, kata itu harus diperhatikan dalam penggunaannya dan istilah-istilah yang mendampinginya.

Para ulama berpendapat bahwa al kufru memiliki makna menutup sesuatu. Artinya, orang yang menutupi dirinya dari keimanan, menutupi kebenaran, pengingkaran atau penolakan terhadap ajaran-ajaran agama Allah.

Dalam Alquran, al kufru berlawanan dengan iman dan syukur. Menurut dia, terdapat kufur nikmat dan kufur iman. Maka dari itu, Kiai Jeje mewanti-wanti agar tidak sembarangan menyebut kufur yang dipahami sebagai keluar dari iman kepada pelaku dosa. Sebab bisa jadi seseorang kufur atas nikmat, tapi tidak mengingkari Allah.

 
Jangan sembarangan menyebut kufur yang dipahami sebagai keluar dari iman kepada pelaku dosa. Sebab bisa jadi seseorang kufur atas nikmat, tapi tidak mengingkari Allah.
 
 

Kiai Jeje mengatakan, para ulama berpendapat bahwa terdapat kufur hakiki atau benar-benar keluar dari Islam. Sebagai contoh, ketika seseorang benar-benar tidak percaya Allah, mendustakan Allah baik hatinya, lisannya, dan perbuatannya.

Ada juga kufur ingkar yakni mengingkari, membangkang, atau menolak. Dia mengetahui kebenaran tapi tidak tunduk dan tidak mau percaya seperti orang musyrik Makkah pada masa nabi Muhammad. 

Ibnu Abbas berpendapat terdapat orang yang hatinya meyakini kebenaran Allah dan meyakini hukum Allah. Namun karena takut kehilangan jabatannya atau kekuasaannya maka perbuatannya bertolak belakang dengan hatinya.

Perbuatan itu disebut kufur amali. Termasuk kufur amali adalah orang Muslim yang meninggalkan shalat. Maka dari itu, Kiai Jeje menjelaskan orang Muslim yang kufur amali seperti karena meninggalkan shalat maka tidak boleh disebut kafir dalam arti benar-benar keluar dari Islam.

Menurut dia, kendati Muslim itu lalai terhadap pelaksanaan syariat, tapi masih memiliki keyakinan kuat akan rukun-rukun iman, maka adalah seorang Muslim. Maka dari itu, dia menilai kafir yang mengakibatkan keluar dari Islam adalah kufur kepada semua atau sebagian dari rukun iman.

 
Kendati Muslim itu lalai terhadap pelaksanaan syariat, tapi masih memiliki keyakinan kuat akan rukun-rukun iman, maka adalah seorang Muslim.
 
 

Maka dari itu, perbuatan mengkafirkan orang Islam hukumnya haram sebagaimana hadis Nabi SAW: "Bila seseorang mengkafirkan saudaranya (yang Muslim), maka pasti seseorang dari keduanya mendapatkan kekafiran itu." (HR Bukhari).

"Jadi ini artinya ancaman dari Rasulullah tentang tidak boleh mengafirkan. Tidak bisa sembarangan. Apalagi dia jelas Muslim yang menunjukkan syiar-syiar Islam, walaupun mungkin dalam hal-hal tertentu dia masih berbuat dosa. Tidak boleh kemudian dihukumkan kafir. Atau (menyebut) kamu telah kafir. Itu tidak boleh dilakukan seorang Muslim kepada Muslim lainnya," kata Kiai Jeje dalam kajian virtual PP Persis beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Kiai Jeje juga menjelaskan tentang sikap seorang Muslim ketika berada di negara yang mayoritas penduduknya dan pemimpinnya adalah non-Muslim. Dia menjelaskan bahwa keimanan yang menjadi kewajiban individual Muslim seperti bertauhid, melaksanakan shalat, berpuasa, zikir tidak bisa dihalangi kendati berada di tengah komunitas non-Muslim. Itu menjadi tanggung jawab setiap individu Muslim sekaligus yang menentukan kadar keimanan.

Menurut dia, Muslim yang menjadi minoritas di negara tersebut tidak bertanggung jawab terhadap kekufuran pemimpin di negara itu. Meski demikian, dia menilai, hukumnya berbeda dengan negara mayoritas Muslim. Ketika Muslim dengan sengaja dan sukarela memilih pemimpin kafir di negara mayoritas Muslim, maka hukumnya haram dan menjadi dosa besar.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat