Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Meski Islam tidak mengharamkan perceraian, namun melakukan perceraian adalah sebuah tindakan yang dibenci Allah. | Republika/Prayogi

Fikih Muslimah

Persyaratan untuk Menalak Istri

Para ulama berbeda pendapat tentang sah dan tidaknya talak suami dalam berbagai keadaan tertentu.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Islam menetapkan suami sebagai pihak satu-satunya yang berhak menjatuhkan talak atau cerai. Namun hal itu dapat dilakukan dengan pertimbangan bahwa dialah yang selayaknya lebih berkeinginan dan berkepentingan akan keberlangsungan pernikahan.

Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan di antara persyaratan seorang suami untuk menjatuhkan talak atas istrinya ialah baligh, berakal waras, dan tidak dipaksa. Jika si suami gila atau belum dewasa atau melakukannya dalam keadaan di bawah ancaman, maka talaknya itu dianggap tidak berlaku.

Orang-orang seperti itu dianggap tidak mencukupi persyaratan untuk melakukan tindakan hukum. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Pena (pertanggungjawaban) terangkat dari tiga kelompok manusia; dari yang dalam keadaan tidur sampai dia terjaga kembali, dari anak kecil sampai dia dewasa, dan dari orang gila sampai dia berakal kembali (yakni, sembuh dari kegilaannya)."

Telah diriwayatkan pula bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Tidak akan dilakukan perhitungan atas umatku (tidak akan dimintai pertanggungjawaban) berkenaan dengan perbuatan yang mereka lakukan karena kesalahan (tidak sengaja), karena kealpaan atau karena paksaan.”

Ketiga persyaratan tersebut disepakati oleh para ulama. Namun para ulama saling berbeda pendapat tentang sah dan tidaknya talak seorang suami dalam berbagai keadaan tertentu. Sebagai contoh, talak oleh suami yang sedang mabuk, talak suami yang sedang dalam keadaan sangat marah, talak suami yang sedang dalam keadaan linglung, dan talak suami yang diucapkan secara main-main (tidak serius) atau tidak sengaja.

Dibolehkan tapi dibenci Allah

Dalam QS an-Nisa ayat 21, Allah SWT berfirman, “Wa kaifa ta’khudzunahu wa qad afdhaa ba’dhukum ila ba’dhin wa akhadzna minkum mistaqan ghalizan.” Yang artinya, “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

Ayat ini menekankan bahwa ikatan pernikahan merupakan janji suci yang kuat dan kukuh. Untuk itu, setiap upaya meremehkan ikatan suci ini ataupun memperlemahnyasangat dibenci agama. Meski Islam tidak mengharamkan perceraian, namun melakukan perceraian adalah sebuah tindakan yang dibenci Allah. Hal ini tentunya untuk membuat umat Islam untuk tidak mempermainkan pernikahan dan perceraian.

 
Meski Islam tidak mengharamkan perceraian, namun melakukan perceraian adalah sebuah tindakan yang dibenci Allah.
 
 

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Sesuatu yang (pada dasarnya) halal tetapi sangat dibenci (atau paling dibenci) Allah SWT adalah talak (perceraian).”

Apabila dalam hubungan rumah tangga sudah tidak ada lagi jalan keluar dan solusi, maka perceraian bisa diambil sebagai langkah yang paling akhir. Menurut Ibnu Sina, sebagian manusia sebagian manusia memiliki watak dan kebiasaan tertentu yang menjadikannya tidak bisa hidup damai dan harmonis ketika berdampingan dengan sebagian yang lain yang memiliki watak dan kebiasaan bertentangan.

Karena itu, jalur perceraian dapat dibukakan untuk permasalahan rumah tangga yang tak memiliki titik temu tersebut. Itulah sebabnya Allah SWT menyediakan sebuah solusi semacam pintu darurat untuk digunakan dalam kondisi tertentu dan terakhir ketika tidak ada lagi harapan untuk memperbaiki dan meneruskan ikatan perkawinan. Setelah melalui tahapan-tahapan perbaikan yang dilakukan sendiri oleh masing-masing suami-istri hingga keluarga.

Solusi dari rumah tangga yang menemui titik buntu dan beragam permasalahan yang tak dapat diselesaikan adalah talak. Talak atau perceraian hanya dibenarkan dalam keadaan terpaksa dengan memenuhi persyaratan tertentu, baik persyaratan yang berlaku bagi laki-laki yang menjatuhkan talak maupun sebaliknya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat