Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Tuntutan Herry Wirawan Sesuai Aspirasi Masyarakat 

Tuntutan berat terhadap Herry Wirawan jadi peringatan dan mencegah kejahatan serupa.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, sesuai dengan harapan publik. Ia berharap, majelis hakim memberikan vonis yang memberikan efek jera.

Menurut Muhadjir, kasus pemerkosa seperti yang dilakukan Herry tak melulu terjadi di pesantren, tetapi bisa terjadi lembaga pendidikan jenis apa pun. Karena itu, dia meminta semua pihak untuk waspada tinggi terhadap kekerasan seksual dan kekerasan nonseksual terhadap anak.

"Persoalan ini merupakan perhatian serius dari presiden," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1). 

Dukungan atas tuntutan jaksa terhadap Herry juga dilontarkan sejumlah pejabat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengaku bersyukur atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry.

Dia pun berharap, agar hakim memvonis Herry sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tuntutan yang diberikan kepada tersangka itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, juga hukuman mati, lalu memiskinkan pelaku yang nantinya aset (pelaku) diambil dan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya," ujar Bintang. 

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, tuntutan terhadap Herry merupakan bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Ia meyakini, jaksa sudah melayangkan tuntutan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. 

Apalagi, Herry memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga melahirkan anak. "Kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucapnya. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Zainut berharap, tuntutan berat terhadap Herry ini bisa jadi peringatan dan mencegah calon pelaku untuk melakukan hal serupa. "Bagaimana juga pondok pesantren di lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik, seperti asusila," ujarnya. 

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Herry di luar batas kewajaran sehingga layak mendapatkan tuntutan mati. Ia berharap, vonis hakim nantinya juga memberikan efek jera kepada orang yang hendak berbuat jahat. 

“Apa yang dilakukan HW ini, kita menitipkan anak ke bersangkutan dan diperlakukan tidak baik, bayangkan perasaan orang tua," katanya. 

Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk Herry berupa pengumuman identitasnya, denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara, dan membayar restitusi kepada korban Rp 331 juta.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, hukuman kebiri sebagai antisipasi kalau majelis hakim hanya memutus hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. “Kalau seumur hidup, dia masih hidup dan masih bisa dikebiri,” kata dia.

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual dapat menjadi efek jera bagi predator seksual lain. “Efek jera tidak hanya untuk yang bersangkutan,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat