Kafe Holywings. | Youtube

Bodetabek

Bima Arya Ultimatum Holywings

Holywings Bogor sudah memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

BOGOR — Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku tidak akan memberi izin Holywings beroperasi di Kota Bogor jika konsepnya masih menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas lima persen.

Bima Arya menegaskan, Kota Bogor yang dipimpinnya merupakan kota yang terbuka dan ramah untuk investasi. Namun, investasi yang berjalan harus sesuai dengan karakter serta visi Kota Bogor, yaitu kota ramah keluarga dan religius.

“Kami mengamati selama ini Holywings memiliki banyak sekali catatan dan persoalan. Karena itu, apabila Holywings dibuka di Kota Bogor, dan konsepnya sama seperti konsep yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi di Kota Bogor. Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor. Tidak sejalan juga dengan karakter Kota Bogor,” kata Bima Arya dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Ahad (9/1) malam.

Ia pun mendatangi lokasi pembangunan Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, yang tepat berseberangan dengan Polsek Bogor Timur. Hal ini pun dilakukannya sebagai respons dari informasi yang diterimanya belakangan ini.

Dari hasil sidak yang dilakukannya, ditemukan bahwa Holywings Bogor sudah memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). IMB yang dimiliki Holywings, yakni untuk beroperasi sebagai kafe dan restoran secara umum, dengan persyaratan teknis yang sudah dipenuhi.

“Tetapi, untuk menjual miras, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain, kami tidak akan izinkan. Jadi, bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati miras ya silakan ke kota lain. Tidak di Kota Bogor,” kata Bima Arya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bima Arya (bimaaryasugiarto)

Dia menyebutkan, di dalam bangunan Holywings yang sudah 90 persen jadi ada tempat untuk menyimpan miras, serta ada panggung untuk penampilan. Jika panggung tersebut digunakan untuk live music, ia mengaku tidak masalah. Begitu juga dengan miras yang dijual harus dengan kadar alkohol maksimal lima persen.

Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan minol yang dilarang dijual di Kota Bogor yakni golongan B dengan kadar alkohol hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen. Aturan tersebut diterapkan baik pada tempat penjualan maupun penyimpanan.

“Perizinan semuanya kemarin kita lihat harus disesuaikan di Kota Bogor. Sesuai dengan keinginan Pak Wali untuk minuman-minuman ini harus diseleksi untuk di Kota Bogor aturannya menggunakan diskresi beliau untuk pengawasan dan penertiban,” kata Alma, Senin (10/1).

Untuk penertiban, kata dia, Pemkot Bogor merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Ia menegaskan, meski tempat-tempat usaha yang menjual minol telah memiliki IM, izin untuk berusaha merupakan izin yang berbeda.

“IMB hanya mendirikan bangunan gedungnya saja, kalau untuk perizinan mengedarkan ini, dilihat dari golongan tadi, harus ada sidak lagi. Jadi penyitaan, pengamanan ini akan dilakukan oleh Satpol PP,” ujar dia.

Diminta tegas

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, juga menyoroti kehadiran Holywings yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembangunan. Ia meminta agar Pemkot Bogor memastikan apakah bangunan, hingga peruntukan yang ada sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan.

“Saya sudah minta keterangan DPMPTSP, bahwa yang mendaftarkan atas nama perorangan untuk peruntukan kafe dan restoran. Jika tidak (sesuai), berarti melanggar perizinan. Pemkot Bogor harus tindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Atang, Senin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mempertanyakan sikap wali kota Bogor yang terkesan terlambat menyikapi keberadaan Holywings di wilayahnya. Padahal, saat ini Holywings sudah memasuki tahap akhir pembangunan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat