Sertifikasi Halal MUIWarga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7). Pendaftaran sertifikat halal secara on-line untuk memu | Republika/Agung Supriyanto

Khazanah

LPPOM MUI Ingin Majukan Industri Halal

LPPOM MUI diharapkan terus memperbaiki layanan.

JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) genap berusia 33 tahun, tepatnya pada 6 Januari 2022. Berbagai capaian penting telah ditorehkan. Meskipun demikian, LPPOM MUI akan terus berbenah untuk turut memajukan industri halal Indonesia.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menyampaikan, saat ini yang menjadi tantangan adalah penyesuaian regulasi jaminan produk halal (JPH), seperti aturan waktu proses pemeriksaan atau pengujian oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) yang dibatasi secara ketat, serta sudah adanya aturan tarif.

Selain itu, LPPOM MUI juga punya tantangan untuk terus menjaga kompetensi auditor dan penyebarannya sehingga bisa menjangkau seluruh daerah. “Penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh LPPOM tidak boleh mengurangi sedikit pun substansi pemenuhan persyaratan kehalalan," ujar dia kepada Republika, Ahad (9/1).

Dalam menerapkan JPH, menurut Muti, tantangan terbesarnya adalah untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Untuk itu, perlu persiapan-persiapan yang cukup, terutama dalam hal rantai pasokan, agar UMK dapat dengan mudah mendapatkan bahan-bahan halal yang dibutuhkan dalam proses produksinya.

Muti juga mengakui, penyiapan pendamping proses produk halal (PPH) untuk skema deklarasi mandiri merupakan tantangan tersendiri. Sebab, pada hakikatnya, proses pendampingan PPH adalah sama dengan proses audit. Pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting untuk membuat pelaku usaha berhati-hati dan tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran.

“Tentunya juga sosialisasi tentang regulasi JPH perlu terus disebarluaskan baik kepada pelaku usaha maupun konsumen," kata dia.

Muti melanjutkan, setidaknya ada tujuh capaian LPPOM MUI sejak 1989. Pertama, LPPOM sudah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kedua, laboratorium LPPOM sejak 2016 terakreditasi SNI ISO/IEC 27026:2017 dari KAN.

Ketiga, LPPOM MUI sejak 1995 mulai membentuk LPPOM provinsi. Keempat, memiliki lebih dari 1.000 auditor yang tersebar di seluruh provinsi. Kelima, LPPOM MUI juga memiliki Sistem Jaminan Halal HAS-23000 yang diluncurkan pada 2012 dan ini menjadi rujukan utama SNI 99004:2021 sebagai persyaratan umum pangan halal dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

"Dan sejak 2012, kami juga mengembangkan pelayanan sertifikasi online CEROL SS-23000. Selanjutnya, ketujuh, selama pandemi, pada 2020, kami telah mengembangkan audit jarak jauh modified on-site audit (MosA)," kata dia.

Direktur Operasional LPPOM MUI Sumunar Jati juga menyampaikan, kini pelaku usaha yang ingin produknya diekspor ke Timur Tengah menjadi mudah, khususnya ke Uni Emirat Arab (UEA). Sebab, standar kehalalan LPPOM MUI juga telah sesuai dengan standar kehalalan UEA.

"LPPOM MUI telah mengikuti standar yang diwajibkan Emirates Authority for Standardization and Metrology (Esma)," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LPPOM MUI (lppom_mui)

Dengan demikian, dia melanjutkan, produk-produk yang disertifikasi halal oleh MUI bisa diterima di kawasan tersebut. "Jadi, ini sangat membantu pertumbuhan ekspor nasional bagi produk halal kita untuk diekspor ke Timur Tengah," ujarnya.

Sejauh ini, Sumunar mengatakan, total pelaku usaha yang telah disertifikasi halal oleh LPPOM MUI berjumlah 18 ribu. Mulai dari UMK sampai pelaku usaha berskala besar. Sedangkan total produk yang telah disertifikasi halal mencapai 1,2 juta. Selama enam tahun terakhir, ada 42 ribu produk yang memperoleh sertifikat halal.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah meminta LPPOM MUI terus memperbaiki layanan di usianya yang telah memasuki 33 tahun. “Serta tarif sertifikasi halal yang lebih ramah kepada UMKM," kata dia.

Ikhsan juga berharap LPPOM MUI dapat terus berkhidmat untuk umat. Menurut dia, LPPOM MUI sudah berkiprah bagi ketenteraman umat dalam mengonsumsi produk makanan, minuman, obat, juga dalam menggunakan kosmetik. Demikian pula industri telah menikmati manfaat atas kiprah LPPOM MUI. Hal ini karena sertifikat halal LPPOM MUI dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendongkrak omzet penjualan.

“Satu hal terpenting adalah bagaimana dibangun kerja sama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dalam hal membangun satu pintu registrasi online,” kata Ikhsan.

Ia pun berharap BPJPH dan LPPOM MUI dapat menjadi lembaga yang berperan mendorong pertumbuhan industri halal. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat