Ilustrasi barang temuan atau luqathah | ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Khazanah

Menyikapi Barang Temuan (Luqathah)

Islam memiliki hukum terkait dengan barang temuan atau luqathah

OLEH ANDRIAN SAPUTRA 

Pernahkah Anda menemukan sesuatu barang di ruang publik namun Anda sendiri tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut?  Dalam fikih, barang temuan yang penemunya tidak mengetahui pemilik barang tersebut dinamakan luqathah.

Islam telah memberikan tuntunan bagi seorang Muslim ketika mendapati barang yang tercecer, terjatuh, atau hilang milik orang lain yang tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengumumkannya. Jangan sampai ketika menemukan sebuah barang yang tercecer di tengah jalan, Anda justru mengambil dan menyembunyikannya yang membuat pemilik barang tersebut kesulitan menemukannya.

Bila kemudian pemilik barang datang kepada Anda, wajib untuk menyerahkan barang tersebut. Lantas, bagaimana bila Anda telah berupaya penuh untuk mencari pemilik barang tersebut namun pemilik barang tidak ditemukan?

Terkait hal itu, Rasulullah SAW bersabda, “Barang yang hilang dan barang temuan yang kamu temukan, maka umumkanlah atas barang tersebut. Dan jangan kamu sembunyikan, dan jangan kamu hilangkan. Apabila kamu bertemu dengan pemilik barang, maka berikanlah barang itu. Dan apabila tidak mendapatkan pemilik barang, maka sesungguhnya barang itu adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendakinya.” (HR Thabrani).

Pendakwah yang juga Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta, Ustaz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan, barang temuan haruslah diumumkan terlebih dulu. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dijelaskan terdapat seorang laki-laki yang datang dan bertanya kepada Rasulullah mengenai luqathah.

Rasulullah menjawab: “Perhatikanlah bejana tempatnya dan tali pengikatnya, lalu umumkanlah (barang itu) selama setahun. Jika pemiliknya datang maka serahkanlah kepada mereka dan jika tidak maka manfaatkanlah.”

Lelaki itu bertanya lagi: “Bagaimana jika barang temuan tersebut berupa kambing yang tersesat?” Rasulullah menjawab: “Ambillah, itu milikmu, atau milik saudaramu, atau akan dimakan serigala.”

Lelaki itu masih bertanya: “Bagaimana bila itu berupa unta yang tersesat?” Beliau menjawab: “Apa urusannya denganmu? Ia masih memakai terompah dan memiliki cadangan airnya sendiri sampai nanti pemiliknya datang menemukannya.” (HR al-Bukhari).

Lantas, berapa lama seseorang harus mengumumkan barang luqathah? Ustaz Kiki menjelaskan bahwa para ulama sepakat paling singkat mengumumkan barang luqathah adalah setahun. Itu pun bila barangnya tahan lama.

Sementara bila tidak tahan lama, sebagian ulama berpendapat boleh untuk mengambil dan memanfaatkannya. Bila kemudian suatu hari ada pemiliknya, orang tersebut harus menggantinya atau meminta keridhaan pemiliknya.

“Mengenai batas waktunya, ulama mazhab fikih dari mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafii dan mazhab Hanbali sepakat mengenai barang temuan untuk mengumumkan setidaknya satu tahun dari batas waktu barang itu ditemukan. Namun demikian, yang perlu diperhatikan bahwa barang tersebut harus memiliki sifat tahan lama, seperti emas, perak dan barang yang sejenis dengannya,” kata Ustaz Kiki kepada Republika, belum lama ini.

Sementara, jika barang temuan tersebut sudah lewat satu tahun, penemu barang tersebut boleh memanfaatkannya, bahkan boleh menjualnya. “Namun, jika pemilik barang tersebut datang memintanya, si penemu barang wajib untuk menggantikannya,” kata Ustaz Kiki. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat