Ilustrasi PPN digital. | ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Ekonomi

Realisasi Penerimaan PPN Digital Melonjak 433 Persen

Angka itu tumbuh 433,67 persen dibandingkan penerimaan PPN digital pada 2020 yang sebesar Rp 731,4 miliar.

 

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) digital mencapai Rp 3,9 triliun hingga akhir 2021. Angka itu tumbuh 433,67 persen dibandingkan penerimaan PPN digital pada 2020 yang sebesar Rp 731,4 miliar. Secara total, PPN digital yang dihimpun sejak 2020 itu mencapai Rp 4,63 triliun dari 74 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pada Jumat (7/1).

Saat ini, DJP telah menunjuk 94 pelaku PMSE untuk memungut PPN. Pelaku usaha tersebut merupakan hasil penunjukan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP.

Pelaku PMSE yang baru ditunjuk tersebut antara lain Booking.com BV, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sedangkan, PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, dan Travelscape LLC.

"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang cloud computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia," ujar Neilmaldrin.

Seperti pelaku usaha PMSE lain yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli. Hal ini tidak termasuk PPN yang telah dipungut di luar PPN PMSE.

Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN.

Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, DJP dapat terus meningkatkan potensi penerimaan pajak dengan menyasar pajak penghasilan perusahaan di sektor digital. Menurut dia, hal ini juga sudah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 terkait pengenaan pajak bagi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

“Seperti yang kita tahu beberapa perusahaan digital asing tidak sepenuhnya mempunyai perusahaan fisik di Indonesia,” ucapnya.

Meski begitu, Yusuf menilai, pemerintah tetap harus bijak dalam upaya memajaki perusahaan-perusahaan digital tersebut. Ini karena berkaitan dengan hubungan bilateral serta perjanjian pajak atau tax treaty dengan negara-negara asalnya.

Yusuf mengatakan, saat ini OECD tengah merancang kerangka kerja untuk pengenaan pajak penghasilan perusahaan digital. "Mengawal apa yang dilakukan OECD ini yang kemudian perlu dilakukan oleh Indonesia dan negara berkembang lain. Indonesia juga bisa mendorong agenda ini dalam KTT G20 tahun ini,” ucapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat