Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakart | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ekonomi

Izin Dicabut Jokowi, BKPM Cari Kelompok Usaha Kredibel

Bahlil menargetkan aturan teknis rampung paling lambat pada bulan depan.

 

JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menyeleksi sejumlah kelompok usaha untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB) dari pemerintah. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba dan 192 izin sektor kehutanan seluas 3,13 juta hektare.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, tidak semua izin usaha dan lahan yang dicabut pemerintah akan langsung diberikan ke kelompok masyarakat. Pihaknya akan menyinergikan kelompok masyarakat dengan pengusaha besar yang kredibel untuk mengelola konsesi tersebut.

"Jadi, kelompok koperasi, kelompok organisasi keagamaan, BUMD, kita cari yang bagus-bagus. Kemudian, kita kolaborasikan dengan pengusaha hebat supaya ini semua bisa terlaksana," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/1).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Joko Widodo (@jokowi)

Bahlil menjelaskan, pemerintah akan membagikan izin usaha sesuai dengan kemampuan pengelolaan berbagai kelompok masyarakat. Menurut Bahlil, hal itu dilakukan agar pengelolaan izin usaha tersebut bisa lebih efektif dan menghindari lahan mangkrak.

"Kalau kemampuan kamu mengelola hanya 3 ribu hektare, contohnya, untuk kebun. Ya sudah diberikan 3 ribu hektare dan jangan 20 ribu hektare karena nanti mangkrak," ungkap Bahlil.

Bahlil mengatakan, pihaknya juga akan mencari perusahaan yang mampu mengelola secara kredibel dan dapat dipercaya. Sehingga, komitmen investasi dari perusahaan tersebut betul-betul dapat direalisasikan.

"Jangan pengusaha yang sudah ada warna-warni nodanya, yang sudah dicabut-cabut tadi (izinnya)," tutur dia.

 
Untuk apa izin dikasih, tapi tidak jalan-jalan sudah bertahun-tahun.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
 

Pemerintah akan menerbitkan aturan detail terkait pihak-pihak yang nantinya bisa menerima izin usaha dan lahan yang dicabut karena tidak produktif itu. Bahlil menargetkan, aturan itu bisa rampung paling lambat pada bulan depan.

Dia menegaskan, distribusi izin usaha dan izin pakai lahan yang tidak produktif itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah guna pemerataan terhadap pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal oleh masyarakat luas. Ia ingin agar tidak hanya pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari masuknya investasi.

Bahlil mengungkapkan, sebanyak 2.078 IUP yang dicabut itu setara dengan 40 persen dari total IUP yang diterbitkan pemerintah. Bahlil menyebutkan, ada beberapa alasan pencabutan izin itu. Pertama, karena izin sudah diberikan, tapi usahanya tidak jalan. "Untuk apa izin dikasih, tapi tidak jalan-jalan sudah bertahun-tahun," tegasnya.

Kedua, sambung dia, IUP sudah dimiliki, tapi perusahaan tidak mengajukan rencana kerja. Alasan ketiga, kata dia, ada beberapa perusahaan yang sudah memiliki IUP, tapi memiliki nama tidak jelas. Bahlil menyebutkan, pencabutan IUP akan mulai dilakukan pada pekan depan.

"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa. Kita tertib pada aturan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan 2.078 izin perusahaan penambangan minerba di Indonesia. Ia mengatakan, izin perusahaan tambang minerba tersebut dicabut karena tak pernah menyampaikan rencana kerja serta tak menjalankan izin yang telah diberikan pemerintah.

“Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan, dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1).

Jokowi menegaskan, pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparansi, dan keadilan. Hal ini diperlukan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Oleh karena itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara pun terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” kata Jokowi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat