Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (kanan) didampingi staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (26/3/2021). Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan | ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Bodetabek

Dua Pejabat Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Kasus mafia tanah meresahkan masyarakat luas.

 

DEPOK -- Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua pejabat di Kota Depok menjadi tersangka kasus mafia tanah. Kasus ini terungkap setelah mantan direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily melaporkan telah terjadi pemalsuan tanda tangannya terhadap objek lahan miliknya seluas 2.930 meter persegi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pemakaman di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kedua pejabat tersebut yakni EH dan NA. Selain itu, ada dua orang sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni BA dan H. Tersangka EH baru saja menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Saat kasus tersebut terjadi, EH merupakan camat Sawangan dan selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).

Sementara, tersangka NA merupakan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar. Adapun tersangka BA, merupakan seorang pengembang perumahan mewah Reiwa Town di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Sawangan. Lalu, tersangka H terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH).

"Penetapan empat tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Keempat tersangka belum kami tahan dan akan mulai dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada pekan ini," ujar Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol, Andi Rian di Mabes Polri dalam informasi yang diterima Republika, Kamis (6/1).

Sengketa pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penanganan kasus sengketa, konflik, maupun kejahatan pertanahan sebagai aksi dari hulu agar celah mafia tanah tak semakin membesar ke depannya. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya mengimbau kepada PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN untuk turut melakukan pencegahan bersama.

"Mencegah ini melakukan upaya terhadap sesuatu yang tidak kita harapkan itu terjadi sehingga rasanya, kita tidak bisa melakukan sendiri. Perlu semua lini untuk bersama melakukan pencegahan dan pengawasan," kata Agus saat kegiatan Peningkatan Kompetensi Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dirjen PSKP juga menyebut bahwa salah satu isu strategis yang menjadi fokus penanganan ialah persoalan atas hak. Ia berkata jika penyebab-penyebab persoalan ini dapat diketahui lebih awal dan ditekan, potensi permasalahan yang nantinya akan berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan dapat dicegah.

"Saya berharap teman-teman bisa melakukan pencegahan bersama dari faktor-faktor timbulnya masalah dalam jual beli, peralihan hak dan pendaftaran peralihan hak," kata Agus.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan RuangHary Sudwijantomenyebut bahwa banyak celah-celah adanya mafia tanah yang muncul dari berbagai pihak. Hal ini seperti dalam kasus mafia tanah yang tengah ramai mencuat, disebabkan adanya oknum PPAT yang melegalkan jual beli tanah dengan tidak memeriksa keaslian dokumen.

"Hal ini kemudian berlanjut kepada oknum BPN yang menerbitkan sertifikat hasil pemalsuan oleh mafia tanah," kata Hary Sudwijanto.

Jika menilik dari beberapa faktor penyebab sengketa dan konflik pertanahan, Harymengungkapkan bahwa salah satu penyebabnya ialah produk hukum yang diterbitkan melalui tindakan melawan hukum.

"Oleh karena itu, butuh peran PPAT dalam mencegah hal ini. Bagaimana mekanisme pengawasannya untuk mengeliminasi terjadinya hal-hal yang berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat