Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

LPSK: Korban Herry Ajukan Ganti Rugi

LPSK hadir sebagai saksi ahli terkait permohonan ganti kerugian dari para korban.

 

BANDUNG — Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap 13 korban dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1). Agenda pemeriksaan saksi ahli oleh majelis hakim berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tenaga ahli LPSK Afdan V Jova mengatakan, pihaknya hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban. Namun, yang bersangkutan enggan menyebutkan nilai ganti rugi yang dimohonkan.

"Pertama, LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujarnya, Kamis (6/1).

Ia mengatakan, permohonan ganti rugi bagi para korban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.

"Sebagai korban di PP 43 Tahun 2017 turunan UU Perlindungan Anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya.

Ketiga komponen, yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung. "Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya.

 
Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan.
 
 

Mengenai nilai ganti rugi yang diajukan oleh para korban, ia mengatakan berbeda-beda. Namun, LPSK enggan menyebut besaran nilai tersebut. Afdan menyebutkan, perbedaan nilai ganti rugi dari para korban yang diajukan berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis, dan pemulihan kondisi para korban ke depan. "Kami enggak bisa memberikan nilai angka," katanya.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil menuturkan, sidang ke-13 kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari LPSK sebanyak satu orang. Pemeriksaan dilakukan menyangkut penanganan korban. "Agenda keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang," katanya.

Setelah itu pada pekan depan dilakukan sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kemudian dilanjut replik, duplik, dan putusan.

photo
Pro kontra hukuman kebiri untuk Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santri. - (Republika)

Terdakwa Herry Wirawan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 13 orang peserta didik di yayasan boarding school yang dikelolanya. Dari 13 korban tersebut, beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Sebelumnya, Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, lima orang saksi telah diperiksa selama sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12). Mereka ialah dua orang dari Kementerian Agama untuk hal yang berkaitan dengan dana bantuan sosial, kemudian istri Herry Wirawan dan dua orang saksi ahli pidana serta psikologi. 

"Pemeriksaan hari ini kami, pertama, tentu semua keterangan mendukung proses pembuktian, mendukung pasal pembuktian. Kami dapat simpulkan dari pemeriksaan hari ini, persidangan hari ini, bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12). 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat