Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Berlangganan Layanan Bebas Ongkir, Apakah Sesuai Syariah?

Bagi para pelanggan, ia harus memilih perusahaan yang lebih dekat dengan syariah.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Ustaz, apakah bebas ongkir yang diperoleh dengan berlangganan itu dibolehkan? Soalnya, ada biaya yang harus dibayar saat ingin berlangganan dan ada syarat untuk mendapatkan bebas ongkir bisa dipakai saat transaksinya minimal sebesar Rp 40 ribu dengan batas penggunaan selama 14 hari. Bebas ongkir itu juga bersyarat 60 kali senilai total Rp 600 ribu. Mohon pandangan, Ustaz!

Wa'alaikumussalaam Wr Wb.

Pertanyaan tersebut bisa kita jelaskan kembali dengan ilustrasi berikut. Perusahaan A yang bergerak dalam jasa transportasi untuk pembelian dan antar makanan menawarkan promo bebas ongkir bagi pembeli yang (a) berlangganan (subcription) dengan biaya Rp 9.000, (b) melakukan pembelian minimal Rp 40 ribu, dan (c) 60 kali bebas ongkir senilai total Rp 600 ribu yang berlaku 14 hari. Jika melewati waktu tersebut, saldo bebas ongkirnya akan hangus.

Misalnya, si A setelah berlangganan dan membayar Rp 9.000 maka ia memiliki tenggang waktu 14 hari bebas ongkir. Pada hari pertama, ia berbelanja Rp 40 ribu (dua bungkus nasi goreng) melalui perusahaan A tersebut. Sesuai perjanjian, ia mendapatkan bebas ongkir sebesar Rp 10 ribu. Artinya, ia tidak perlu membayar biaya pengiriman dan secara otomatis biaya Rp 10 ribu itu akan mengurangi saldo voucernya yang sejumlah Rp 600 ribu. Artinya, biaya bebas ongkir yang ia dapatkan sesungguhnya diambil dari voucer yang telah dimiliki dan hanya bisa ditukar dalam bentuk bebas ongkir.

Saya tidak bisa menjawab dengan boleh atau tidak, boleh dengan syarat, atau tidak dengan alternatif lain. Akan tetapi, jika kita ingin menelaah apakah skema ini sesuai syariah atau tidak, harus memastikan empat hal berikut. (1) Adakah transaksi yang terlarang dalam skema ini, khususnya zero sum game atau perjudian. (2) Jika tidak ada hal transaksi yang terlarang, apakah dapat merangkai hak dan perjanjian antara para pihak terkait.

(3) Apa saja adab-adab yang harus ditunaikan oleh para pihak, khususnya promo ini adalah tawaran mengikat dan tidak ada pilihan bagi calon pembeli. (4) Dalam kondisi di mana perusahaan A itu menjual paket dan tidak ada pilihan bagi calon pembeli untuk menawar, maka dicari mana yang lebih dekat dengan tuntunan syariah.

photo
Pengemudi ojek daring menggunakan motor listrik untuk mengantar pesanan di Jakarta, beberapa waktu lalu. - (EPA-EFE/BAGUS INDAHONO)

Secara umum, promo ongkir ini bisa disederhanakan bahwa ini bebas ongkir bersyarat yang hanya didapatkan jika membayar Rp 9.000 sebagai pelanggan, belanja minimal selama 14 hari Rp 40 ribu, atau total 60 kali belanja hingga saldo bebas ongkir mencapai Rp 600 ribu itu habis. Apakah syarat-syarat ini diperbolehkan atau tidak? Apakah legalitas perusahaan itu cukup tanpa mendapatkan sertifikat dari DSN-MUI?

Telaah tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini. Pertama, apakah tranksasi ini termasuk kategori zero sum game atau judi? Lebih jelasnya, apakah bebas ongkir yang Rp 600 ribu itu diambil dari Rp 9.000 dari calon pembeli sebagai biaya langganan (subcription) atau perusahaan murni mengambil biaya itu dari dana pemasaran atau dana hak milik penuhnya.

Sekilas, transaksi ini tidak dikategorikan zero sum game atau judi karena setiap orang mendapatkan hak atau kompensasi untuk menggunakan bebas ongkir tersebut dengan biaya kepesertaan Rp 9.000. Kedua, saat tidak ada unsur zero sum game dalam transaksi ini, para pihak tersebut bisa dirangkai akadnya, di mana ada pembeli sekaligus pelanggan, ada penjual (mitra perusahaan A) dan ada perusahaan A yang bergerak dalam jasa transportasi membelikan makanan, plus promo bebas ongkir.

Antara pembeli dan penjual itu berlaku seluruh ketentuan jual beli sementara antara perusahaan A dan pelanggan itu berlaku ketentuan jasa. Begitu pula, antara perusahaan A dan merchant juga berlaku ketentuan jasa. Bebas ongkir tersebut bagian dari promo yang dibolehkan selama tidak ada unsur yang terlarang dan bagian dari hadiah atau at-tanazul 'an al-haq yang dilakukan oleh perusahaan A.

Ketiga, apa saja adab-adab yang harus dilakukan? Bagi perusahaan, perjanjian hak dan kewajiban ini harus dituangkan dalam term and condition atau perjanjian antara pengguna dan perusahaan A terkait dengan hak dan kewajibannya supaya jelas diketahui dan disepakati sebelum para pelanggan melakukan pembelian.

Bagi para pelanggan, ia harus memilih perusahaan yang lebih dekat dengan syariah. Di antaranya (a) memiliki legalitas dan sertifikat syariah dari DSN-MUI, (b) terpenuhi unsur legalitasnya, dan (c) membuka pilihan alat bayar yang sesuai syariah. Itu seperti paylater bank syariah, kartu debit syariah, dan kartu pembiayaan syariah. Dari sisi pelanggan hanya menggunakan ini untuk memenuhi kebutuhannya dengan memilih menu-menu yang halal, sehat, dan prioritas untuk dikonsumsi. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat