Pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membagikan 750 sertifikat halal | ANTARA FOTO

Khazanah

Survei: Kepuasan Sertifikasi Halal Tinggi

Layanan yang sudah diberikan BPJPH perlu dijaga dan ditingkatkan

JAKARTA – Layanan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sepanjang 2021 diganjar nilai 84,5 persen. Survei kepuasan yang dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan (Balitbangdiklat) Kementerian Agama (Kemenag) tersebut menunjukkan masyarakat puas menerima layanan yang diberikan BPJPH.  

Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbang Kemenag Muhammad Adlin Sila menyampaikan, survei ini merupakan kali pertama yang dilakukan. Untuk mengukur kembali apakah tingkat kepuasannya meningkat atau tidak, perlu dilakukan survei serupa dua-tiga tahun mendatang. 

Menurut Adlin, masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) puas terhadap pelayanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) karena beberapa faktor. Salah satunya tarif nol rupiah. “Pelaku UMK ini puas karena digratiskan dengan kebijakan pemerintah, yaitu Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati kepada pelaku UMK. Karena selama ini yang mereka khawatirkan kalau mengurus sertifikasi halal itu bayar," kata dia kepada Republika, Ahad (2/1).

Indikator selanjutnya, kata, terkait prosedur deklarasi mandiri atau self declare. Artinya, pelaku UMK dapat mendeklarasikan kehalalan makanan dan minuman yang dijual. Prosedur ini telah memberikan kenyamanan kepada para pelaku UMK.

"Namun, harus ada investigasi langsung oleh tim (BPJPH) untuk memastikan apakah pernyataan kehalalan secara mandiri dari masing-masing UMK itu benar-benar sesuai di lapangan. Itu yang harus ditindaklanjuti," kata dia.

Meskipun begitu, Adlin menekankan, BPJPH tentu tidak boleh berpuas diri. Apalagi, masih ada aspek lain dari para pelaku usaha yang belum diukur oleh Balitbang Kemenag. Karena itu, dia mengingatkan agar pelayanan sertifikasi halal BPJPH harus lebih ditingkatkan lagi. “Misalnya, akses ke aplikasi berbasis web Sehati ini harus lebih disosialisasikan ke pelaku UKM. Dan juga menjadikan agar aplikasi ini lebih mudah diakses dan mobile friendly," kata dia.

Dia menegaskan, BPJPH perlu menyajikan fitur tracking atau pelacakan pada laman Sehati yang menjadi program sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Fitur tersebut dinilai penting untuk memberi kemudahan sekaligus meningkatkan kepuasan kepada para pelaku UMK. “Seperti mengirim barang lewat jasa logistik, supaya pelaku UMK menjadi tahu di mana proses yang mandek. Jadi, memang harus ada menu pelacakan," kata dia.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, layanan yang sudah diberikan BPJPH perlu dijaga dan ditingkatkan agar masyarakat nyaman menerima layanan yang diberikan. “Hasil ini cukup menggembirakan mengingat masih dalam kondisi pandemi,” ujar Aqil Irham lewat keterangan tertulis kepada Republika

Dia menjelaskan, memperoleh hasil yang memuaskan, BPJPH telah menerbitkan sertifikasi halal sebanyak 16.297 sertifikat selama tahun lalu. Sertifikat halal yang dikeluarkan bagi pelaku usaha yang sudah masuk dalam kewajiban penahapan pertama dan kedua. Kewajiban sertifikasi penahapan pertama, yakni bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sedangkan penahapan kedua adalah obat-obatan, barang gunaan, dan kosmetik. “Tentunya hasil kerja sama yang baik antar-stakeholder yang terlibat langsung dalam proses sertifikasi halal," ungkap Aqil Irham. 

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan, dalam pengajuan sertifikasi halal melibatkan beberapa aktor penting yaitu LPH dan MUI. Pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal sebelumnya diwajibkan telah memiliki NIB (nomor izin berusaha), kemudian melakukan registrasi dan aktivasi akun, mengajukan secara daring pada aplikasi Sihalal yang telah terintegrasi dengan OSS BKPM, mengisi daftar nama bahan, daftar produk, dan persyaratan lainnya. 

Kemudian, BPJPH akan memeriksa permohonan tersebut dan bila lengkap diterbitkan surat tanda terima dokumen (STTD). Setelah itu, LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk dan hasilnya disampaikan kepada MUI dan BPJPH. Dari hasil pemeriksaan tersebut MUI melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk, berdasarkan ketetapan halal MUI tersebut BPJPH menerbitkan sertifikat.

Dia menegaskan, untuk mengakselerasi proses sertifikasi halal, pihaknya melakukan digitalisasi proses dan integrasi sistem antaraktor. Dalam hal ini, integrasi sistem dilakukan antara Sihalal dengan OSS BKPM untuk mendapatkan data-data pelaku usaha yang sudah memiliki NIB, Sihalal dengan sistem yang dimiliki oleh LPH (LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia). Selain itu, kata dia, pembayaran Sihalal melakukan integrasi dengan sistem perbankan yang menerima pembayaran sertifikasi halal.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat