Anggota TNI AD selepas kejadian penabrakan atas menabrak Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12). | tangkapan layar

Nasional

Tiga Anggota Penabrak Dua Remaja di Nagrek Diproses

Jasad dua remaja korban penabrakan ditemukan di daerah aliran Sungai Serayu.

 

JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) memastikan melakukan proses hukum terhadap tiga oknum prajuritnya yang diduga menabrak dan membuang jenazah dua remaja di Nagrek, Jawa Barat. Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap ketiga oknum TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Koptu AS.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa," ujar Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Ahad (26/12).

Menurut dia, proses hukum terhadap ketiganya akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan. "TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum serta keluarganya," ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam siaran persnya, Jumat (24/12) menyatakan, ketiga oknum anggota TNI AD menjalani pemeriksaa terpisah. Pertama, Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

 
Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
 

Kemudian, anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, yakni Kopral Dua DA. Dia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Terakhir, Kopral Dua Ahmad, anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia ditangani di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Panglima TNI Jendral Andika Perkasa juga telah memerintahkan jajarannya agar ketiga pelaku diproses secara hukum. Bahkan, Andika menyebut, tiga anggota TNI AD itu terancam pidana penjara seumur hidup.

"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika dalam keterangannya, Sabtu (25/12).

Diketahui, korban berinisial HS dan S yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther.

Akibat kecelakaan tersebut keduanya mengalami luka serius. Oleh penabrak,  kedua korban kemudian diangkut ke dalam mobil tersangka dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit. Namun, beberapa hari kemudian, jasad kedua korban ditemukan di daerah aliran Sungai Serayu, Sabtu (11/12).

Jasad kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan kemudian ditemukan di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Polresta Bandung yang menangani kasus ini lalu melimpahkan berkas penyelidikan ke Pomdam III Siliwangi.

photo
Sungai Serayu yang melintasi Desa Tumiyang, Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah. - (ANTARA FOTO)

Makam dipindah

Makam salah satu korban berinisial HS  dipindahkan oleh pihak keluarga ke kampung halamannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pemindahan makam dilakukan setelah pihak keluarga HS mendatangi Mapolresta Banyumas pada Jumat (17/12), untuk memastikan identigas HS berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pihak kepolisian.

"Tim dari Polresta Bandung beserta orang tua dari seorang pria yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, datang ke Satreskrim Polresta Banyumas pada hari Jumat (17/12) pukul 22.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (18/12).

Menurut Berry, kedatangan pihak keluarga HS untuk mengecek foto-foto dan barang-barang mayat laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas. Sebelum dipindahkan, HS dimakamkan di pekamaman Desa Banjarparakan setelah proses autopsi pada Senin (13/12).

"Setelah penyidik menunjukkan foto gigi, pakaian, dan barang-barang yang dikenakan korban, ayah korban kecelakaan, yakni Pak Etes meyakini mayat yang ditemukan di Sungai Serayu merupakan anaknya, HS (18)," kata Berry.

Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik dari Polresta Bandung bersama keluarga korban pada Sabtu (18/12) mendatangi lokasi pemakaman. Menurut dia, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk memindahkan makam ke kampung halamannya, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Pemindahan pada Sabtu pukul 15.00 WIB yang diawali dengan pembongkaran makam dan penyerahan jenazah kepada pihak penyidik Polresta Bandung dan keluarga korban. Selanjutnya, kata Berry, jenazah tersebut dibawa ke rumah duka di Kabupaten Garut dengan menggunakan ambulans.

Informasi yang dihimpun, setelah mengikuti pembongkaran makam dan penyerahan jenazah kepada keluarga korban, tim penyidik Polresta Bandung langsung menuju Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Di sana, polisi melakukan identifikasi terhadap korban lainnya berinisial S, yang diduga adalah kekasih HS. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat