Warga berdoa saat berziarah di Masjid Luar Batang, Jakarta, Senin (12/11). Masjid yang dibangun pada tahun 1739 ini ramai dikunjungi jamaah dari berbagai daerah yang untuk shalat, mengaji dan berziarah ke makam Habib Husein bin Abubakar Alaydrus. | Republika/Mahmud Muhyidin

Fatwa

Shalat di Masjid yang Ada Makamnya, Sahkah?

Bagaimana hukumnya bila shalat di masjid yang menempel atau bersebelahan dengan makam?

OLEH ANDRIAN SAPUTRA 

Melaksanakan shalat di masjid lebih utama dibandingkan dengan tempat lainnya. Namun, bagaimana hukumnya bila masjid itu menempel atau bersebelahan dengan makam? Tak hanya itu, bagaimana jika di dalam masjid itu ada makam seseorang? Apakah shalatnya sah atau batal?

Pengajar fikih Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran yang juga alumni Universitas al-Azhar, Kairo, dan Pondok Pesantren Madrasatul Quran, Tebuireng, Ustaz Muhammad Nashrullah menjelaskan bahwa ada kekeliruan sekelompok orang dalam memahami hadis “La'ana Allah al yahuda wan nasara atakhadu kubura ambiyaihim masajid” yang artinya Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid (HR Bukhari).

Hadis ini kerap dijadikan dalil oleh sekelompok orang untuk melarang shalat di masjid yang menempel atau menyatu dengan kuburan. Ustaz Nashrullah menilai pemahaman tersebut keliru.

Ustaz Nashrullah mengatakan, masjid yang menyatu atau berdempetan dengan makam tidak dilarang. Makam Nabi Muhammad SAW pun berada di dalam Masjid Nabawi. Sebab itu, ijma’ ulama sepakat tentang kebolehannya.

Ustaz Nashrullah mengutip keterangan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Bayan al-Qawin bahwa hadis tersebut bukan berarti membangun masjid di makam nabi atau orang saleh. Kata masajid dalam hadis itu bermakna menjadi tempat sujud atau menyembah.

photo
Warga berdoa saat berziarah di Masjid Luar Batang, Jakarta, Senin (12/11). Masjid yang dibangun pada tahun 1739 ini ramai dikunjungi jamaah dari berbagai daerah yang untuk shalat, mengaji, dan berziarah ke makam Habib Husein bin Abubakar Alaydrus - (Republika/Mahmud Muhyidin)

Pada masa lalu, orang-orang Nasrani dan Yahudi kerap beribadah menyembah makam para nabi-nabi serta orang-orang saleh. Rasulullah pun melarang umat Islam agar tidak meniru perilaku orang-orang Nasrani dan Yahudi yang mendapat laknat Allah karena dalam beribadah mereka menyembah atau mengagungkan kuburan para nabi dan orang saleh dan menjadikan kuburan sebagai kiblatnya.

"Jadi bahasa sederhananya, mereka (orang Yahudi dan Nasrani) itu menyembah kuburan nabi dan orang saleh. Mereka sujud ke makam itu sebagai bentuk penyembahan. Itulah sujud yang mengundang laknat," kata Ustaz Nashrullah dalam kajian virtual Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran.

Selain disembah, orang-orang Nasrani dan Yahudi juga menjadikan makam para nabi dan orang saleh sebagai kiblat. Ketika beribadah, mereka akan menghadap ke makam para nabi atau orang saleh. Ustaz Nashrullah mengatakan, hadis tersebut kerap dijadikan oleh orang-orang khawarij untuk mengkritik umat Islam sehingga tidak shalat di masjid yang berdempetan atau ada makam di dalamnya.

Lebih lanjut, Ustaz Nashrullah mengatakan, sekadar membangun masjid di samping makam orang saleh untuk mengambil keberkahan tidak dilarang dalam syariat Islam. Pendapat itu juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar yang menukil ucapan Imam Baidhowi.

Menurut Ibnu Hajar, membangun masjid di samping makam orang saleh dimaksudkan untuk mengambil keberkahan dari atsar (bekas) tempat beraktivitas dan ibadah orang saleh tersebut, maka itu diperbolehkan. 

photo
Sejumlah pengunjung berziarah ke makam Kyai Mojo di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (13/11/2019). Kyai Muslim Muhamad Halifah atau lebih dikenal dengan Kyai Mojo atau Kyai Madja adalah pejuang yang menentang kekuasaan Belanda pada tahun 1825-1830. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj. - (Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO)

"Kalau menjadikan tempat ibadah di samping makam tujuannya tabaruk karena di tempat itu sering digunakan berbuat amal saleh, tidak masalah," kata dia.

Imam al-Mubarakfuri juga berpendapat bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani mendapatkan laknat Allah karena bersujud menyembah ke makam nabi-nabi serta menjadikannya kiblat dalam ibadah mereka. Orang-orang Nasrani dan Yahudi berkeyakinan itu lebih utama.

Dari keterangan-keterangan tersebut, Ustaz Nashrullah menyimpulkan bahwa shalat di masjid yang menempel dengan makam tidak ada keharaman atau kemakruhan sehingga dinyatakan sah.

Bagaimana bila makam berada di dalam masjid? Ustaz Nashrullah menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai sah atau tidak shalat orang tersebut.

"Adapun ketika makam itu ada di dalam masjid maka shalatnya batal dan haram menurut mazhab Imam Ahmad Ibn Hambal, sedangkan boleh dan sah shalatnya menurut tiga mazhab yang lain. Setidaknya mereka berpendapat, makruh kalau kuburan itu ada di depan orang yang shalat karena di dalam praktik itu ada kemiripan dengan shalat kepada kuburan itu. Jadi, dimakruhkan ketika makam itu ada di depan yang shalat karena ada kemiripan dengan menyembah pada kuburan," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat