Sejumlah warga melaksanakan Shalat Idul Adha berjamaah di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Fikih Muslimah

Shaf Shalat Wanita Selalu di Belakang Laki-Laki, Mengapa?

Apa sebenarnya nilai-nilai yang terkandung dalam posisi shaf perempuan dalam shalat berjamaah?

OLEH IMAS DAMAYANTI

Tak sedikit kalangan orientalis yang berpandangan  bahwa agama Islam itu bukanlah agama yang tidak menghargai wanita. Posisi shalat berjamaah di mana perempuan selalu ditempatkan di shaf belakang pun menjadi salah satu dalil pendapat tersebut.

Lantas, apa sebenarnya nilai-nilai yang terkandung dalam posisi shaf perempuan dalam shalat berjamaah?

Almarhum KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Imam Perempuan menjelaskan, dalam agama Islam shalat merupakan sebuah perbuatan di mana hamba Allah bermunajahah atau beraudiensi dengan Khaliknya. Dalam saat-saat seperti itu diperlukan kekhusyukan.

Banyak hadis yang mengatur posisi wanita, dan apa yang harus wanita lakukan ketika sedang shalat dengan kaum laki-laki. Misalnya, tentang posisi wanita ketika shalat berjamaah dengan kaum laki-laki.

Rasulullah SAW bersabda, “Khairu shufufi ar-rijaalu awwaluha wa syarruha aakhiruha wa khairu shufufi an-nisaa-i aakhiruha wa syarruha awwaluha,” Yang artinya, “Shaf (barisan dalam shalat) yang terbaik bagi laki-laki adalah shaf depan, dan shaf yang terburuk bagi mereka adalah shaf terakhir. Sedangkan shaf terbaik bagi kaum wanita adalah shaf yang terakhir dan yang terburuk bagi mereka adalah shaf terdepan.”

photo
Warga melaksanakan shalat di pos pengungsian erupsi Gunung Semeru di Penanggal, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (11/12/2021). - (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.)

Dijelaskan bahwa hadis ini secara kontekstual diartikan dalam konteks shalat berjamaah yang terdiri dari kaum laki-laki dan perempuan. Yang mana poisisi kaum perempuan berada di belakang kaum laki-laki, dan di antara mereka tidak ada tabir seperti yang terjadi pada masa Nabi SAW.

Shaf perempuan yang terdepan berdekatan dengan shaf laki-laki dengan shaf yang terakhir. Kedekatan ini akan mengundang munculnya gangguan-gangguan, antara lain, ketidakkhusyukan dalam shalat. Di beberapa masjid di Indonesia, kata Kiai Ali, banyak masjid yang menggunakan tabir atau tirai sebagai pemisah antara kaum laki-laki dan perempuan.

Namun demikian meskipun kaum perempuan ada di belakang, para ulama berpendapat bahwa hal ini boleh saja dan bahkan lebih menjauhkan kaum perempuan dari gangguan-gangguan itu. Sedangkan posisi wanita yang berada di shaf samping laki-laki dinilai sebagian ulama bahwa hal itu makruh.

 
Kekhusyukan dalam shalat menjadi prioritas, sehingga orang yang shalat dapat berkonsentrasi ketika bermunajah kepada Allah SWT.
 
 

Sebagian ulama lainnya berpendapat apabila antara laki-laki dan perempuan ada tabir pemisah sehingga laki-laki tidak dapat melihat perempuan dan sebaliknya, dan tentunya hal itu tidak menimbulkan gangguan kekhusyukan di kalangan mereka. Para ulama kalangan ini menghukumi boleh.

Sebagai catatan, Kiai Ali menekankan, kekhusyukan dalam shalat menjadi prioritas, sehingga orang yang shalat dapat berkonsentrasi ketika bermunajah kepada Allah SWT. Ketika seorang imam melakukan kesalahan dalam shalat—misalnya—makmum laki-laki agar meningkatkan dengan membaca tasbih (subhanallah); artinya ia bersuara.

Sedangkan makmum wanita tidak boleh bersuara. Ia cukup mengingatkan dengan bertepuk tangan saja. Nabi SAW bersabda, “At-tasbihu lirrijaalu wattashfiqu linnisaa-i”. Yang artinya, “(Cara makmum mengingatkan imam yang melakukan kekeliruan adalah) membaca tasbih bagi kaum laki-laki, dan menepuk tangan bagi kaum perempuan.”

Kendati suara wanita tidak tergolong aurat, di dalam shalat dapat mengganggu kekhusyukan shalat bagi kaum laki-laki. Apabila posisi wanita berada di depan laki-laki dalam shalat berjamaah, maka bukan hanya suara saja yang dapat mengganggu kekhusyukan mereka, tetapi tubuh wanita itu sendiri juga dapat lebih mengganggu kekhusyukan laki-laki.

Dalam sebuah hadis disebutkan, “Yaqtha’u as-shalaata al-mar’atu wal-himaaru wal-kalbu.” Yang artinya, “Wanita, keledai, dan anjing dapat memutus (mengganggu kekhusyukan) shalat.”

Kiai Ali menjelaskan, hadis tersebut diartikan dalam konteks shalat berjamaah dalam alam terbuka.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat