Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan paparannya saat mengikuti Raker dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12/2021). Dalam Raker tersebut membahas terkait beberapa rencana kerja diantaranya pemasaran regional comprehens | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Ekonomi

DPR Setujui Ratifikasi Tiga Perjanjian Dagang

Ratifikasi perjanjian akan meningkatkan investasi 0,13 persen atau setara Rp 24,5 triliun pada 2040 mendatang.

JAKARTA—Komisi VI DPR menyetujui untuk meratifikasi tiga perjanjian dagang yang akan mulai berlaku pada tahun 2022. Adapun persetujuan dan pengesahan perjanjian perdagangan internasional tersebut akan dituangkan dalam undang-undang dan peraturan presiden.

Ketiga perjanjian tersebut meliputi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Konfrehensif Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA), dan Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA).

Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VI bersama Kementerian Perdagangan, Wakil Ketua Komisi IV, Mohamad Hekal, menyampaikan, dewan sepakat untuk menyetujui ratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan akan dilakukan melalui undang-undang.

Mekanisme persetujuan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun, persetujuan diberikan karena RCEP diyakini akan berdampak luas dan mendasar bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain menyetujui RCEP, Komisi VI juga memberikan persetujuan untuk Perjanjian Kemitraan Ekonomi Konfrehensif Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA).

"DPR sepakat menyetujui IK CEPA dan pengesahannya juga dilakukan melalui undang-undang," kata Hekal, Senin (13/12).

Adapun perjanjian ketiga yang disetujui Komisi VI, yakni Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA). Namun, Hekal mengatakan, persetujuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden. "Komisi VI menilai ATISA secara teknis akan memberikan dampak positif secara mikro dan makro. Komisi VI meminta Kemendag untuk melakukan sosialisasi dengan instansi dan pelaku usaha setelah Perpres mengenai ATISA disahkan dan berlaku," kata dia.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menyampaikan, salah satu manfaat perjanjian RCEP bagi Indonesia dalam jangka menengah panjang, yakni investasi diperkirakan bakal meningkat 0,13 persen atau setara Rp 24,5 triliun pada 2040 mendatang.

Sementara itu, jika Indonesia tidak bergabung dalam RCEP, akan terjadi penurunan investasi sebesar 0,03 persen atau setara Rp 5,23 triliun di tahun yang sama.

Lutfi mengatakan, inisiasi RCEP semula untuk kepentingan melengkapi kesepakatan dagang yang telah dijalin Indonesia dan negara-negara ASEAN dengan para mitra non-ASEAN, seperti Australia, Selandia Baru, Jepang, Cina, Korea Selatan, dan India.

Namun, dengan adanya RCEP, antarnegara mitra dagang Indonesia menjadi terhubung lewat perjanjian RCEP. Sementara Indonesia, dapat memegang posisi sentral dan mendominasi di kawasan ASEAN. "Jadi, RCEP buat saya lebih untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi buat Indonesia," ujar Lutfi.

Sementara itu, untuk perjanjian IK-CEPA yang mengkhususkan kerja sama bilateral Indonesia dan Korea Selatan, ujar Lutfi, negara akan jauh lebih komprehensif dari perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (AKFTA), karena Indonesia menjadi salah satu anggota perjanjian.

Di sektor perdagangan barang, ekspor ke Korea Selatan diproyeksi meningkat menjadi 8,84 miliar dolar AS di tahun kelima setelah implementasi. "Sementara, impor dari Korea Selatan juga diproyeksi naik 8,46 miliar pada tahun yang sama," ucapnya.

Dengan kata lain, menurut Lutfi, neraca perdagangan kedua negara di tahun kelima diprediksi Indonesia akan surplus sebesar 380 juta. Adapun produk yang bakal meningkat untuk diekspor di antaranya sepeda, sepeda motor, aksesori sepeda motor, makanan olahan ikan, dan kaos kaki. Sementara itu, impor yang bakal meningkat, yakni buah kaleng, yoghurt, overcoat.

Adapun untuk perdagangan jasa, diprediksi neraca perdagangan jasa akan meningkat sekitar 792 juta dolar AS. "Sektor jasa yang diyakini meningkat melalui IK-CEPA, yakni jasa transportasi laut, jasa konstruksi, dan jasa asuransi," kata Lutfi.

Menurut Lutfi, perjanjian yang ketiga, yakni ATISA juga diyakini memberikan dampak positif yang besar bagi Indonesia. Bagi pengguna jasa akan memberikan manfaat iklim kerja sama yang transparan, bebas, dan fasilitatif sekaligus meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi investor.

Sementara itu, bagi penyedia jasa bakal memperoleh akses untuk meningkatkan akses pasar jasa hingga transfer teknologi dan pertukaran informasi. Peran UMKM di sektor jasa juga akan lebih menonjol dalam kegiatan perdagangan dan investasi.

"Berdasarkan kajian, dampak dari implementasi ATISA akan memberikan penambahan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia sebesar 29,15 juta dolar AS dan tambahan pertumbuhan ekonomi 0,004 persen," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat