Petani menyiapkan pupuk urea sebelum ditabur di area persawahan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/6/2021). PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat realisasi penyaluran pupuk urea bersebsidi di Sulawesi Selatan mencapai 122.925 t | ARNAS PADDA/ANTARA FOTO

Ekonomi

Potensi Malaadministrasi dan Efektivitas Pupuk Bersubsidi 

Ombudsman telah memberikan rekomendasi secara mendetail untuk perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan sejumlah hambatan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang menimbulkan potensi malaadministrasi. Hal itu diketahui dari hasil kajian sistemis Ombudsman yang disampaikan ke publik pada Selasa (30/11).

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan, lima masalah yang ditemukan yakni terkait dengan sasaran petani atau kelompok tani yang menerima pupuk bersubsidi, akurasi data penerima, mekanisme distribusi yang diterapkan, efektivitas penyaluran, serta mekanisme pengawasan distribusi.

Selama Mei-Juni 2021, Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai masalah tersebut dengan meminta keterangan kepada pihak produsen pupuk, pemerintah daerah, distributor dan pengecer, serta para penyuluh pertanian dan kelompok tani yang tersebar di beberapa daerah.

Selanjutnya, selama Agustus-Oktober 2021, pihaknya meminta keterangan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, PT Pupuk Indonesia, Himbara, pemerintah daerah, distributor, pengecer resmi, penyuluh dan petani, serta permintaan keterangan kepada para ahli.

"Berdasarkan serangkaian kegiatan yang dilakukan, Ombudsman mencatat ada lima potensi malaadministrasi," kata Yeka. Yeka mengatakan, Ombudsman telah memberikan rekomendasi secara mendetail untuk perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Ombudsman, kata dia, merekomendasikan perbaikan dalam kriteria penerima pupuk subsidi, perbaikan dalam akurasi pendataan petani penerima bantuan, peningkatan akses dan transparansi penunjukan distributor beserta pengecek pupuk bersubsidi, peningkatan efektivitas penyaluran, serta peningkatan fungsi pengawasan pupuk bersubsidi.

Ombudsman juga menyebut pemberian pupuk bersubsidi selama ini tidak menjadi instrumen dalam peningkatan produksi pertanian. Menurut Yeka, masih banyak kekurangan yang terjadi dalam proses penyaluran pupuk subsidi maupun nonsubsidi yang menyulitkan petani dalam proses budi daya.

Ia mengungkapkan, penyebab tidak berdampaknya pupuk bersubsidi terhadap peningkatan produksi karena kriteria penerima pupuk yang belum ideal. "Dengan kriteria petani-petani penerima pupuk bersubsidi saat ini, maka pemberian selama ini bukan merupakan instrumen peningkatan produksi pertanian," kata Yeka.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan siap melakukan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, terutama dari sisi kriteria penerima. Ia mengatakan, rekomendasi dari Ombudsman dapat ditindaklanjuti untuk penyaluran 2022 dengan membuat proyek percontohan sebagai uji coba.

"Ini tentu menjadi bagian yang harus kami tindak lanjuti ke depan. Kami juga menunggu hasil dari Panja Pupuk Bersubsidi di DPR sehingga kita bisa mendapatkan arahan," kata Ali.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan, proses distribusi pupuk bersubsidi dari lini 1 ke lini 4 dipastikan sudah ketat dan sesuai aturan. Masalah yang sering terjadi yakni di lini 5 atau level kios penyalur.

Bakir mengakui, reformasi pupuk bersubsidi yang ditempuh perseroan belum sepenuhnya tuntas. Meski demikian, ia memastikan kebutuhan pupuk bersubsidi yang sekitar 9 juta ton per tahun dapat dipenuhi seluruhnya oleh perseroan. Sebab, kapasitas produksi saat ini mencapai 15 juta ton.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat