Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen operasional Kafe Tebalik Kopi setelah sebelumnya diberikan peringatan terkait penerapan protokol kesehatan COV | PUSPA PERWITASARI/ANTARA FOTO

Jakarta

Kafe Tanpa IMB Disegel

Pemkot Jakarta Selatan memberikan waktu sepekan kepada pemilik kafe di atas saluran air untuk membongkar tempat usahanya.

DEPOK--Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan bangunan kafe di Jalan Margonda, di RT 01 RW 03 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PerdaNomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

"Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Jumat (26/11).

Lanjut Lienda, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Tim yang dikerahkan sebanyak 50 personel. "Kami akan bertindak tegas untuk setiap bangunan tanpa IMB," tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman menuturkan, pemilik bangunan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

"Pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB. Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok," jelasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Satpol PP DKI Jakarta (satpolpp.dki)

Pemkot beri sepekan pemilik untuk bongkar kafe

 

Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memberikan tenggat sepekan kepada pemilik kafe di atas saluran air di Jalan Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel, untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. Pantauan di lokasi pada Kamis (25/11) hingga pukul 14.30 WIB, pemilik sudah mulai melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri

Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan, pihaknya bakal turun langsung membantu mempercepat pembongkaran kafe tersebut jika tidak selesai dalam pekan ini. Hanya saja, ia mendapati pemilik bangunan terlihat kooperatif untuk mau membongkar sendiri bangunan yang dianggap mengganggu saluran air kala musim hujan tersebut.

"Kita tetap kasih batas waktu. Satu pekan. Dalam sepekan harus sudah selesai," kata Djaharuddin ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kini, sejumlah tukang tampak membongkar konstruksi bangunan dari lantai dua. Bagian atas dan jendela kafe yang lokasinya di atas saluran air, sudah dihancurkan, meski belum menyeluruh. Tembok dan bagian atap juga terlihat bolong karena dihantam palu ukuran besar yang diayunkan pekerja.

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel dan petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) turut berada di lokasi memantau pembongkaran. Mereka juga menyiapkan truk sebagai moda transportasi untuk pemilik kafe memindahkan barang dan perabotannya.

Lurah Bangka, Firdaus Aulawy Rois, menerangkan, pembongkaran lima bangunan yang difungsikan untuk kantor, bengkel, dan kafe itu mulai dihancurkan pada Kamis siang WIB. Bangunan itu berdiri di atas saluran air sehingga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).

Firdaus menuturkan, jajarannya siap membantu pemilik untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan. “Kalau pemindahan barangnya sudah selesai. Kita sudah siapkan personel untuk membantu sesuai permintaan pemilik," katanya.

Kasus bangunan berdiri atas saluran penghubung Kali Bungur terbongkar berkat laporan Polda Metro Jaya kepada Pemkot Jaksel pada Kamis (11/11). Polda melaporkan jika keberadaan bangunan itu menjadi salah satuu pemicu banjir di kawasan Kemang. Setelah diidentifikasi, dari lima bangunan, dua unit difungsikan sebagai kafe, satu unit untuk rumah toko (ruko), satunya untuk bengkel sepeda motor, dan satu ruko tidak digunakan.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Purwanto meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk objektif saat memberikan pelayanan penerbitan IMB untuk menghindari adanya bangunan di lokasi yang tidak diizinkan. Dia meminta kasus kafe di Kemang berdiri di atas saluran air menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI untuk untuk menerbitkan IMB kepada masyarakat secara benar.

Purwanto tak menampik, masih ada bangunan lain yang berdiri di atas saluran yang tidak memiliki IMB, namun belum ditindak Pemprov DKI. "Dan kita harus mulai tegas untuk bisa melakukan ini," katanya.

Pada prinsipnya, kata dia, masyarakat yang mengurus IMB hanya perlu memastikan apakah bangunan yang didirikan telah memenuhi syarat atau tidak. Purwanto juga berpesan agar masyarakat jangan sesekali mencoba bertindak melawan hukum demi mendapatkan IMB dari dinas terkait.

"Mereka harus melengkapi dulu, apabila dipenuhi, setelah itu baru bisa diberikan izin yang mereka minta," tutur politikus Partai Gerindra tersebut. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat