Penumpang menaiki KRL Bogor-Jakarta seturut protokol kesehatan, Rabu (24/11/2021). Kota Bogor bakal menerapkan kawasan wisata wajib vaksin Covid-19 pada musim Nataru nanti. | EPA-EFE/ADI WEDA

Kabar Utama

Pembatasan Nataru di Daerah tak Seragam

Pemda menyiapkan aturan yang tak seragam untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa Nataru.

PURWOKERTO -- Pemerintah daerah menyiapkan aturan yang berbeda-beda untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa Natal dan tahun baru. Beberapa upaya pencegahan lonjakan Covid-19 yang bakal diterapkan adalah dengan mengkarantina pemudik, membuat kawasan wajib vaksin, hingga mencegah pendatang di pintu masuk daerah.

Berbagai strategi pembatasan itu disiapkan menjelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, misalnya, menyatakan bakal menyiapkan GOR Satria Purwokerto sebagai tempat karantina bagi pemudik Nataru.

Bupati Banyumas Achmad Husein menilai, kebijakan mengkarantina pemudik penting dilakukan guna mengantisipasi munculnya gelombang baru Covid-19 di masa libur Nataru.

"Di sini (Kabupaten Banyumas) sama seperti dulu. Kita siapkan GOR Satria (untuk karantina pemudik)," Achmad di kantornya, di Purwokerto, Jumat (26/11).

photo
Petugas melakukan tes usap Antigen kepada warga di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (20/08/2021). Sebanyak 23.000 paket tes usap Antigen gratis disiapkan oleh satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas untuk meningkatkan tracing dan testing COVID-19 secara bertahap kepada warga. - (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

GOR Satria sebelumnya sempat digunakan untuk mengkarantina pemudik pada saat Lebaran tahun 2020 dan 2021. Di sana terdapat tiga gedung yang dapat digunakan dengan kapasitas 1.500 orang. Namun, Achmad  belum bisa menjelaskan mekanisme karantina yang akan dilaksanakan.

Ia mengatakan, mekanisme karantina baru akan dibahas dengan forum koordinasi pimpinan daerah pada pekan depan. Setelah ada keputusan, kata dia, Pemkab Banyumas akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai karantina yang akan dikenakan kepada para pemudik.

Dia menegaskan, Pemkab Banyumas juga akan mematuhi peraturan pemerintah pusat dalam membatasi pembukaan tempat wisata. Sedangkan untuk penyekatan di perbatasan, Pemkab Banyumas juga akan membahasnya terlebih dahulu dengan forum pimpinan daerah.

"Nanti setelah rapat ada keputusan, pastikan dulu dananya ada. Karena itu butuh dana besar, kita sesuaikan saja," ujarnya.

Di Bogor, Jawa Barat, Satgas Covid-19 setempat akan memberlakukan kawasan wisata wajib vaksin di kawasan wisata. Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta  Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Candra mengatakan, area wajib vaksin juga diberlakukan di jalur pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) dan sekitarnya.

Menurut dia, peraturan itu akan diterapkan mulai 27 Desember. "Ini diterapkan, baik di Kebun Raya Bogor (KRB), jalur pedestrian SSA, termasuk semua masyarakat yang memanfaatkan pada hari akhir pekan di seputar SSA,” ujar Susatyo Purnomo Condro, Jumat (26/11).

Susatyo mengatakan, akan ada 800 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan yang disiagakan untuk melakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh warga yang berkegiatan di area pusat keramaian sudah divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ada sentra vaksinasi yang akan disediakan di tiga tempat, yaitu Mall BTM, Bakorwil, dan Rumah Sakit Siloam. Delapan armada bus disiagakan untuk mengantar warga atau wisatawan ke sentra vaksin.

“Akan ada lima check point yang kami berlakukan untuk para pejalan kaki yang berolahraga, termasuk pesepeda di SSA. Sehingga ketika melintasi SSA tidak berhenti tidak masalah, tapi kalau berhenti dan turun, maka kami akan memastikan bahwa semua pengunjung sudah vaksin,” jelasnya.

photo
Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran Covid-19. - (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Komandan Kodim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan mengatakan, selain tempat wisata, 24 pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bogor juga diperketat pengawasan protokol kesehatannya. "Skrining juga tetap dilakukan bagi warga yang sudah divaksinasi."

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mempersilakan warga dan wisatawan untuk bepergian di Kota Bogor, asalkan sudah divaksinasi dengan membawa bukti-bukti terkait. “Bisa melalui aplikasi PeduliLindungi, atau bukti fisik lain menunjukan sudah vaksin dua kali. Kalau belum, tapi masih ingin jalan-jalan di Kota Bogor, ya silahkan divaksin. Kalau belum, Kota Bogor siapkan sentra vaksin,” katanya.

Di daerah lainnya, Bupati Siak, Provinsi Riau, Alfedri akan menyiagakan satuan tugas untuk berjaga di posko Covid-19 di pintu masuk daerah. Tujuannya agar pelaksanaan libur Nataru tidak melibatkan massa yang banyak dan tidak ada pemudik.

"Diperkirakan sebagian besar masyarakat akan menggunakan jalan darat. Jadi, kita perlu siapkan Satgas di pintu-pintu masuk wilayah Siak," kata Alfedri.

Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahardianto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan personel sebanyak sepertiga kekuatan dari pasukan yang dimiliki. Pos pengamanan akan didirikan di pintu masuk daerah. "Kita juga tetap laksanakan pembinaan masalah Covid-19 karena belum tuntas 100 persen. Pengamanan dimulai dari H-2 Natal dan H+2 setelah tahun baru," ungkapnya.

Perda Nataru 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau pemda mengadaptasi poin-poin aturan penyesuaian kegiatan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dalam peraturan daerah masing-masing. Ada beberapa aturan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Terkait dengan aturan, pemda diimbau untuk secepatnya mengadaptasi poin-poin arahan yang akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dalam perda masing masing," ujar Wiku dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/11).

Wiku mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat. Namun, ia meminta pihak lain seperti tokoh atau pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga pimpinan perusahan ikut menyosialisasikan aturan scara masif.

Ia mengatakan, aturan pembatasan Nataru dalam Intruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 akan dipertegas melaui surat edaran (SE) dari Satgas Covid. Aturan yang tertuang dalam SE akan mencakup aturan bagi pelaku pejalanan dalam negeri serta optimalisasi peran satgas di tiap tingkat wilayah administrasi dan setiap fasilitas publik.

"Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua aturan yang ada demi memastikan keamanan bersama," ujarnya.

Wiku menyampaikan. ada beberapa aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait kegiatan saat Nataru. Salah satunya adalah peniadaan mudik. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya baik dalam jarak dekat atau jarak jauh apabila tidak mendesak.

Pemerintah juga mengimbau pekerja migran Indonesia menunda kepulangannya mengingat kondisi kasus di beberapa negara lain masih tergolong dinamis.

Aturan lainnya mengenai perayaan tahun baru 2022 dan tempat pembelanjaan. Pemerintah melarang digelarnya acara perayaan tahun baru serta pawai atau arak-arakan. Pemda harus menutup semua alun alun di daerahnya masing masing pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat