Sejumlah penumpang melakukan check in sebelum keberangkatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan t | Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang kereta apo mengantri untuk melakukan swab antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam | Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang kereta api mengambil hasil swab antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan te | Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang kereta api melakukan swab antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan tersebut | Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang kereta api menunggu hasil swab antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan ter | Prayogi/Republika.
Seorang penumpang berjalan menuju pintu keberangkatan kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam atu | Prayogi/Republika.

Peristiwa

Pembatasan Libur Nataru

Dilarang mengambil cuti

Calon penumpang kereta api mengantri di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dilarang mengambil cuti pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Prayogi/Republika. ';