Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Rapat bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas persiapan pelaksanaan pemilu. | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Nasional

Pemilu Serentak Diprediksi Tetap Lima Kotak

Pemerintah belum berniat merevisi UU Pemilu maupun UU Pilkada.

JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai enam opsi model pemilu serentak tak akan dilihat pemerintah dan DPR jika revisi UU Pemilu tak dilakukan.

Menurutnya, enam opsi model pemilu serentak yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) merupakan pilihan bebas bagi pembentuk UU. Sebab, dalam putusannya, MK menolak uji materi tentang pasal pemilu serentak.

"Sehingga ini semacam pilihan bebas bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan presiden apakah ke depan akan mengadopsi salah satu di antara opsi-opsi tersebut," tutur Hasyim kepada wartawan, Kamis (25/11).

Ketika pemerintah dan DPR bersepakat tidak merevisi UU Pemilu, maka keenam opsi model pemilu serentak itu sementara tidak dilihat. Sebab, perubahan model pemilu serentak harus mengubah ketentuan UU. Dengan demikian, model pemilu serentak yang diterapkan pada Pemilu 2024 akan sama dengan pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

Model pemilu serentak bakal menyediakan lima kotak suara terdiri dari pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sedangkan, pada 2024 nanti beberapa bulan setelah pemilu akan digelar pilkada serentak, baik gubernur maupun bupati/wali kota di seluruh Indonesia, kecuali gubernur DI Yogyakarta.

Hasyim menambahkan, terkait persiapan Pemilu 2024, KPU mengajukan permohonan konsultasi atau rapat dengar pendapat kepada Komisi II DPR. Hal ini berkaitan dengan desain tahapan pemilu, termasuk usulan jadwal pemungutan suara pemilu pada 21 Februari 2024.

"Apa yang disampaikan KPU, cara pandang kemudian mendesain tahapan Pemilu 2024 itu boleh dikatakan sudah mendekati fix atau final, yang diusulkan KPU itu hari coblosannya 21 Februari 2024," jelas dia.

photo
Ketua Bawaslu Abhan berbincang di sela mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Rapat antara Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. - (Prayogi/Republika.)

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengaku pemerintah belum berniat merevisi UU Pemilu maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "Sejauh ini demikian," ujar Benni kepada Republika, Kamis.

Namun, Kemendagri mengaku akan mempelajari putusan MK. "Kami akan pelajari lihat dan pelajari terlebih dahulu putusan MK dimaksud," kata dia.

Beban penyelenggara

Dorongan untuk mengevaluasi pemilu serentak dengan lima kotak disuarakan beberapa fraksi di DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meminta keserentakan lima kotak dalam Pemilu 2019 harus dievaluasi.

Pemilu lima kotak dalam sehari, kata Luqman, dinilainya terlalu rumit bagi masyarakat. Di sisi lain, pemilihan lima kotak dalam sehari juga akan membebani penyelenggara.

Terutama dalam proses penghitungan yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). "Terbukti pada Pemilu 2019, hampir 1.000 petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit," ujar politikus PKB.

Ia mengusulkan adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal. "Pola pemilu lokal nasional dan berjarak waktunya, juga bermanfaat bagi rakyat untuk memberi penilaian di pertengahan pemerintahan pusat yang terbentuk dari pemilu nasional," ujar Luqman.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta beban penyelenggara dan jatuhnya korban pada Pemilu 2019 seharusnya menjadi pertimbangan model pemilu lima kotak.

"Penyelenggaraan pemilihan serentak berpotensi menimbulkan beban di luar kepantasan manusia. Terutama bagi penyelenggara pemilu yang bertugas," ujat Mardani, Kamis.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat