Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara virtual menyampaikan tanggapan atas ditolaknya permohonan gugatan KSP Moeldoko oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nasional

Kubu Moeldoko Kalah Lagi

Kubu Moeldoko tegaskan untuk terus menggugat Demokrat AHY.

JAKARTA—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

Ini menjadi rentetan kekalahan Demokrat kubu Moeldoko melawan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tercatat, Moeldoko sudah mengalami enam kali kekalahan dalam kisruh Partai Demokrat dengan AHY. Sebelum putusan PTUN ini, kubu Moeldoko juga kalah dalam gugatan AD/ART di Mahkamah Agung (MA).

Kekalahan pertama menimpa Moeldoko pada putusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang memenangkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut sebagai ketua umum. Ada juga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Jhoni Allen Marbun soal pemecatan dirinya.

Ketua Umum Partai Demokrat AHY menuturkan, sejumlah putusan yang membuat kalah kubu Moeldoko ini merupakan kemenangan bukan hanya bagi Demokrat, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia. "Keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat yang berusaha dirampas oleh KSP Moeldoko melalui upaya-upaya politik dan upaya-upaya hukum," ujar AHY, Rabu (24/11).

AHY yang menggelar konferensi secara daring dari Amerika Serikat ini optimistis, hukum di Indonesia selalu tegak menghadapi pihak-pihak perusak demokrasi dan perampas hak politik rakyat. "Hukum akan tetap tegak, hukum tetap tidak akan bisa dibeli selama kita berjuang di atas kebenaran," ujar putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

AHY menilai upaya pengambilalihan partai secara ilegal oleh KSP Moeldoko merupakan tindakan melawan rakyat. Jika upaya pengambilalihan partai politik ini dilakukan lagi, maka yang melawan adalah rakyat, bukan hanya sekadar partai politik. "Mengganggu rumah tangga, sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional adalah sama saja dengan mengganggu rakyat itu sendiri," ujarnya.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menilai majelis hakim PTUN sudah menunjukkan integritas dengan bersikap objektif dalam putusannya. Hamdan menjelaskan, majelis hakim menolak gugatan Jhoni Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab, perkara ini menyangkut internal parpol, yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," ujar Hamdan.

Setelah putusan ini, Hamdan mengaku pihaknya masih akan berkonsentrasi pada gugatan kubu Moeldoko yang menuntut pembatalan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

"Kami berharap putusan PTUN ini dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara Nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," ujar Hamdan.

Di lain pihak, juru bicara Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menegaskan, putusan PTUN bersifat niet ontvankelijke verklaard atau N.O. Artinya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum. "Undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang," ujar Rahmad, Rabu (24/11).

Ia menegaskan, ada dua langkah hukum yang dapat dilakukan kubu Moeldoko. Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau, kedua melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Bagi pihaknya, putusan tersebut hanyalah etape pertama dari kemenangannya.

"Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," ujar Rahmad.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat