Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (6/1). Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac akan dilakukan secara serentak setelah mendapatkan fatwa kehalalan dari fatwa | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

Sudahi Polemik Pembubaran MUI

MUI berterima kasih atas dukungan masyarakat.

JAKARTA – Di tengah isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh-tokoh dari berbagai agama, masyarakat, dan pemerintah menegaskan bahwa kehadiran MUI sangat dibutuhkan negara. MUI juga mengajak masyarakat untuk menyudahi polemik terkait hal itu, karena hanya akan menambah masalah.

“Akibatnya, fokus penanggulangan masalah terorisme sendiri jadi terlupakan. Ayo bersatu cegah ekstremisme dan lawan terorisme,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis kepada Republika, Senin (22/11).

Kiai Cholil juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung MUI. MUI menganggap isu pembubaran tersebut sebagai dinamika informasi yang diterima oleh sebagian masyarakat. Mereka belum bisa membedakan antara kegiatan personal dan kelembagaan MUI. Menurut dia, itu juga bisa dianggap sebagai kritik agar MUI lebih baik lagi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, MUI terlalu kokoh untuk dibubarkan. Sehingga, ide untuk membubarkan MUI seperti yang baru-baru ini ramai diembuskan melalui tagar #BubarkanMUI menjadi tidak relevan.

Mahfud mengatakan, kokohnya MUI terbukti dari keberadaan MUI di peraturan perundang-undangan. Setidaknya, keberadaan Fatwa MUI dibutuhkan dalam dua UU sekaligus.

“Fatwa MUI muncul di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," kata Mahfud, dilansir dari laman resmi MUI, Sabtu (20/11).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cholil Nafis (cholilnafis)

Dalam UU Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, MUI menjadi lembaga satu-satunya yang menentukan kehalalan. Pada UU Perbankan Syariah, kesesuaian syariah (syariah compliance) transaksi keuangan perusahaan juga harus mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Mahfud juga menilai, penangkapan terduga teroris tersebut tidak berarti pemerintah menyerang MUI melalui Densus 88. Sehubungan dengan itu, Mahfud berpesan agar umat menghindari provokasi.

“Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan satu anggota MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, jangan pula mengatakan bahwa pemerintah via (melalui) Densus 88 menyerang MUI," ujarnya.

 

Mahfud menambahkan, tertangkapnya terduga teroris harus ditempatkan secara proporsional. Bukan berarti jika orang yang ditangkap itu aktif di MUI kemudian MUI harus langsung dibubarkan.

Ia menegaskan, teroris bisa ditangkap di mana saja seperti di mal, rumah, masjid, dan lain sebagainya. Dia juga mendorong agar proses hukum bisa berjalan secara terbuka.

Isu pembubaran MUI muncul setelah salah seorang pengurus MUI yakni Ahmad Zain an-Najah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Dari laman resmi MUI, Zain tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa.

 
Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya yang mau dibakar.
 
 

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan, tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI merupakan hal yang berlebihan. “Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya yang mau dibakar,” kata dia.

Menurut dia, dengan ditangkapnya salah seorang pengurus Komisi Fatwa MUI yakni Ahmad Zain an-Najah oleh Densus 88 dalam kasus dugaan terlibat jaringan terorisme, menyadarkan semua orang bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok.

"Hal tersebut menuntut kewaspadaan kita semua agar tidak lengah terhadap gerakan terorisme, karena terorisme bisa menyusup kemana saja, tidak terbatas hanya di MUI," kata dia.

Ia pun menegaskan, tuduhan MUI terpapar terorisme juga sangat tidak berdasar karena MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Dinyatakan dalam fatwa tersebut bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.

“Saya yakin apa yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zain an-Najah tidak ada kaitannya dengan MUI, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.

Wamenag juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, tetap tenang, dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba serta memecah belah persatuan dan kesatuan umat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat