Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) bersama Staf Khusus Kementerian Agama Mohammad Nuruzzaman (kanan) Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Muhammad Makmun Rasyid (kiri) saat me | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

Mahfud MD: Wacana Pembubaran MUI Berlebihan

Keberadaan MUI masih sangat dibutuhkan

 

JAKARTA -- Wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai berlebihan. Sebab tidak ada keterlibatan lembaga tersebut dalam tindak pidana terorisme secara terencana. Yang ada merupakan dugaan oknum MUI terlibat dalam kejahatan tersebut. Itu pun masih dalam tahap pembuktian lebih lanjut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan wacana semacam itu sungguh tidak wajar. "Ya ndak lah, itu berlebihan. Justru kita menyelusup dan menelisik ke berbagai tempat. Karena kan bukan hanya di MUI yang banyak (kemasukan teroris) begitu, di tempat lain juga banyak. Orang-orang begitu tuh di mana-mana ada dan harus kita atasi bersama," ujarnya. 

"Kalau sampai mau membubarkan MUI juga itu berlebihan karena MUI itu merupakan wadah permusyawaratan-permusyawaratan antara ulama dan cendekiawan Muslim," sambung dia menjelaskan. 

Selain itu, lanjut Mahfud, kehadiran MUI juga untuk membangun kehidupan yang lebih islami dengan memberi saran-saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai dengan NKRI yang berdasar Pancasila. Ia menjelaskan, meski MUI bukan lembaga negara, tetapi ada fungsi-fungsi tertentu yang melekat di dalamnya. Sehingga institusi ini tidak bisa dibubarkan begitu saja.

"Ada Undang-undang tentang jaminan produk halal. Itu memerlukan MUI. Ada Undang-undang Perbankan Syariah, itu juga menyebut harus ada MUI-nya," ungkap dia.

"Dan MUI sendiri itu adalah lembaga yang sudah menyatakan terbuka kalau memang ada oknum teroris di dalamnya ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Selain itu, dia melihat ada tudingan berlebihan juga ditujukan kepada Densus 88 Antiteror Polri. Ia mengungkapkan, Densus 88 kerap kali dituding menangkap orang secara sembarangan dan melanggar marwah Majelis Ulama.

"Sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama. Tidak lah. Kita dengan Majelis Ulama itu dekat, saling berkomunikasi terus dan sepakat untuk melawan terorisme," jelas Mahfud.

Ia menyampaikan, sebelum menangkap seorang terduga teroris, Densus 88 sudah lebih dahulu melakukan survailens dalam kurun waktu yang cukup lama. Sehingga menurut dia, Densus 88 tidak akan sembarangan menangkap orang yang diduga sebagai teroris, jika tak memiliki bukti-bukti yang kuat. 

"Sebelum buktinya cukup kuat, tidak boleh menangkap teroris itu. Karena Undang-undang 5 tahun 2018 itu adalah hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga. Tidak boleh sembarangan," papar Mahfud.

"Begitu ditangkap, harus bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan kalau menggunakan Undang-undang terorisme. Kalau menggunakan Undang-undang yang lain kadangkala bisa gagal. Tapi kalau terorisme, biasanya sudah lengkap jahitan bukti-buktinya itu," katanya.

Oleh sebab itu, Mahfud mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan proses hukum yang ada dalam menindak teroris. "Mari kita percayakan proses hukum. Yang penting itu begini, mari kita bekerja dengan baik, semuanya untuk menjaga keamanan bagi negara ini," ucap dia.

 

MUI masih sangat dibutuhkan

 

 

Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat ini dan di masa yang akan datang masih sangat dibutuhkan oleh umat Islam dan Pemerintah Indonesia. MUI tidak hanya menjadi benteng keberagamaan di Tanah Air, tapi juga benteng dalam menjaga NKRI.

Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI, Aminuddin Ma’ruf, terkait menyikapi isu pembubaran MUI. Isu itu berembus menyusul adanya pengurus MUI pusat yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) itu menyebutkan bahwa pemerintah menilai, MUI merupakan lembaga yang sangat penting dalam menjaga akidah, moral, dan akhlak umat. Pemerintah, lanjut Aminuddin, juga sangat meyakini dan memercayai komitmen MUI terhadap NKRI dan upaya pemberantasan pelaku terorisme.

Maka dari itu, salah satu bentuk penerjemahan komitmen MUI adalah dengan dibentuknya Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET). "Penangkapan anggota MUI kemarin bukanlah bagian dari aktivitas organisasi, tapi aktivitas personal yang wajib dipertanggungjawabkan secara personal. Jangan kesalahan personal dibebankan kepada organisasi yang di dalamnya terdapat ribuan ulama moderat dari pusat hingga kabupaten dan kota," ujar Aminuddin dalam siaran pers, Jumat (19/11).

Ia berpandangan, ditangkapnya pengurus MUI karena diduga terlibat jaringan terorisme harus membuat MUI melakukan konsolidasi internal agar tidak ada lagi masalah serupa di tubuh organisasi musyawarah ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim itu.

"Karena MUI adalah pegangan umat dalam menghadapi berbagai masalah yang semakin kompleks. Kita masih sangat membutuhkan MUI," ujar Aminuddin.

Sebelumnya, MUI telah menonaktifkan salah satu pengurusnya, yakni Ahmad Zain an-Najah yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Dari laman resmi MUI, Zain tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI merupakan hal yang berlebihan. ‘’Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya yang mau dibakar,’’ kata Wamenag.

Menurut dia, dengan ditangkapnya salah seorang pengurus Komisi Fatwa MUI, yakni Ahmad Zain an-Najah oleh Densus 88 dalam kasus dugaan terlibat jaringan terorisme, menyadarkan semua orang bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok.

"Hal tersebut menuntut kewaspadaan kita semua agar tidak lengah terhadap gerakan terorisme karena terorisme bisa menyusup ke mana saja, tidak terbatas hanya di MUI," kata dia.

Tuduhan MUI terpapar terorisme juga sangat tidak berdasar karena MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Dinyatakan dalam fatwa tersebut bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.

"Saya yakin, apa yang dilakukan oleh Saudara Ahmad Zain an-Najah tidak ada kaitannya dengan MUI dan itu menjadi tanggung jawab pribadi," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.

Ia menegaskan, mendukung pihak yang berwenang untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Wamenag juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, tetap tenang, dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan umat.

"Mari kita menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat dengan mengedepankan semangat persaudaraan, baik persaudaraan keislaman maupun kebangsaan,’’ katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat