Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan data Polda Metro Jaya arus lalu lintas kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 40 persen pada masa penerapan pemberlakuan PPKM level 1. | ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Tajuk

Patuhi Larangan Cuti Libur Nataru

Libur Nataru menjadi titik kritis munculnya ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Ancaman munculnya gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Tanah Air pascalibur Natal dan tahun baru (Nataru) patut menjadi perhatian semua elemen bangsa. Pengalaman buruk tahun lalu harus menjadi pelajaran. Kita semua tentu tak ingin, klaster Covid-19 kembali meluas dan memorak-porandakan kehidupan anak bangsa.

Saat ini, kasus Covid-19 di Tanah Air sedang melandai. Ini tentu patut kita syukuri, tapi tak boleh membuat semua pihak menjadi abai terhadap protokol kesehatan (prokes). Pandemi Covid-19 belum usai. Pemerintah dan publik di Tanah Air harus belajar pada kasus Covid-19 yang kembali melanda wilayah Eropa, akibat kian rendahnya kesadaran menerapkan prokes.

Libur Natal dan tahun baru menjadi titik kritis munculnya ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Tanah Air. Jika semua pihak bisa mengendalikan diri dan terus menerapkan prokes secara ketat dan disiplin, ancaman itu bisa dicegah.

Namun, bila masyarakat abai dan egois serta pemerintah daerah dan pusat tak tegas dan kompak, mimpi buruk bernama gelombang ketiga harus siap kita hadapi.

Upaya pemerintah menyiapkan berbagai strategi pengendalian Covid-19 menghadapi libur akhir dan awal tahun depan ini patut diapresiasi. Terbaru, juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah menetapkan larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, ataupun swasta selama libur akhir tahun.

 
Libur Natal dan tahun baru menjadi titik kritis munculnya ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Tanah Air. 
 
 

Kebijakan larang cuti pada libur tersebut yang berlaku untuk semua warga negara ini sudah sangat tepat. Jika diterapkan secara tegas, larangan cuti ini akan mampu membatasi pergerakan masyarakat yang selalu haus untuk berlibur dan berwisata. Kita tentu berharap semua pihak mematuhi aturan ini.

Para ASN, anggota TNI dan Polri, serta  karyawan BUMN harus menjadi teladan dalam mematuhi aturan larangan cuti.  Para elite pun harus menjadi contoh. Jangan sampai nanti terungkap ada pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang justru ramai-ramai berwisata pada hari libur Nataru.

Keteladanan adalah hal penting. Dengan begitu, para pegawai swasta pun ikut mematuhi larangan cuti tersebut. Kebijakan ini harus dieksekusi secara cepat. Siapkan segera payung hukumnya dan sosialisasikan secara masif ke seluruh instansi/lembaga serta perusahaan di seluruh Tanah Air.

Nah, agar aturan ini dipatuhi semua elemen, harus ada sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggarnya. Pimpinan instansi atau lembaga yang terbukti memberi izin cuti atau bahkan mengambil cuti harus mendapat sanksi agar ada efek jera. Begitu juga terhadap perusahaan-perusahaan swasta. Jika ada pengecualian, itu tak boleh sampai menjadi celah bagi oknum untuk mengambil kesempatan.

Memerangi pandemi Covid-19 membutuhkan kesadaran dari semua pihak. Demi mencegah munculnya serangan gelombang ketiga, mari kita semua bersama-sama mengendalikan diri pada libur Nataru nanti. Kita semua tentu tak berharap kepanikan dan kesedihan yang sempat melanda negeri ini pada medio 2020 lalu terulang.

 
Memerangi pandemi Covid-19 membutuhkan kesadaran dari semua pihak. Demi mencegah munculnya serangan gelombang ketiga, mari kita semua bersama-sama mengendalikan diri pada libur Nataru nanti.
 
 

Ketegasan pemerintah juga menjadi kunci untuk mencegah munculnya gelombang ketiga. Karena itu, strategi pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain pada masa libur Nataru harus benar-benar dijalankan secara efektif. Pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar kompak.

Tak boleh lagi ada pernyataan-pernyataan dari pejabat publik yang simpang siur. Semua harus satu suara sehingga masyarakat tak dibuat bingung.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Level 3 secara nasional pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, juga perlu segera dibuatkan aturannya. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki waktu untuk mempersiapkan diri. Yang lebih penting tentu koordinasi antarpemerintah daerah di wilayah perbatasan.

Sekali lagi, persiapkan dan sosialisasikan kebijakan dan strategi pengendalian Covid-19 pada masa Nataru ini dengan matang dan baik. Ikhtiar bersama untuk mencegah munculnya gelombang ketiga pandemi Covid-19 ini harus dijalankan dengan kompak oleh seluruh elemen bangsa. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat