Ilustrasi muktamar NU. | ANTARA FOTO

Khazanah

Belum Ada Keputusan Soal Penundaan Muktamar NU

Keputusan penyelenggaraan muktamar nantinya akan ditetapkan PBNU.

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), yakni pada 24 Desember-2 Januari 2022. Aturan itu pun berdampak pada penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang rencananya digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021.

Terkait hal itu, sempat beredar kabar bahwa pelaksanaan Muktamar ke-34 NU akan ditunda. Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU, KH M Imam Aziz, mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan mengenai pengajuan atau pengunduran pelaksanaan muktamar.

“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (18/11).

Kiai Imam menjelaskan, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September 2021, pihaknya akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat. Sementara, keputusan penyelenggaraan muktamar nantinya akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Pada prinsipnya, panitia muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” ujar alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-34 NU, KH Asrorun Niam Sholeh. Ia menegaskan, belum ada keputusan terkait dengan penundaan jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung. Menurut dia, keputusan untuk menentukan maju dan mundurnya muktamar berada di tangan rais aam, ketua umum, katib aam, dan sekjen PBNU.

“Intinya, panitia menghormati dan menaati kebijakan pemerintah, yang ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan," kata Kiai Niam.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan tahun baru. Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya melalui pernyataan tertulis, Kamis (18/11).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat