Warga penerima manfaat zakat dari lembaga Baitul Mal Kota Banda Aceh menghitung dan memperlihatkan uang yang baru diterima di Desa Cot Masjid, Banda Aceh, Aceh, Senin (20/4/2020). Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan zakat infaq dan sedekah (zis) sebesa | ANTARA FOTO

Khazanah

Bersedekah untuk Konten Media Sosial, Apa Hukumnya?

Sedekah wajib seperti membayar zakat sebaiknya dipublikasikan agar orang lain tahu.

OLEH FUJI EKA PERMANA

Era digital dan media sosial (medsos) telah menciptakan pergeseran budaya dan kebiasaan di masyarakat. Kini, sebagian orang berlomba-lomba menciptakan aneka konten untuk ditayangkan pada berbagai platform medsos. Bersedekah atau berbagi kepada mereka yang tak mampu menjadi salah satu konten yang paling banyak disukai publik di medsos. 

Tak heran bila para selebritas, tokoh publik, serta para pegiat medsos mencoba ‘mencuri perhatian’ dengan aneka konten berbagi atau bersedekah. Ada yang turun ke jalan mencari mereka yang layak dibantu. Ada pula yang mendatangi rumah-rumah untuk berbagi rezeki. Bahkan, ada pula yang menciptakan konten berbagi dengan menyamar sebagai orang miskin.

Lalu, muncul pertanyaan, apakah bersedekah atau berbagai untuk konten media sosial, termasuk sikap riya atau bukan? Ulama memandang bahwa orang yang sedekah sambil membuat konten medsos tidak bisa dihukumi karena hanya Allah yang tahu niatnya, isi hatinya, dan pikiran mereka.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Mahbub Maafi, mengatakan, sedekah wajib seperti membayar zakat sebaiknya dipublikasikan agar orang lain tahu. Sementara itu, sedekah sunah sebaiknya dilakukan secara diam-diam.

"Tapi memang di era sekarang, orang bersedekah sambil membuat konten (untuk media sosial), kita tidak tahu maksud orang membuat konten itu apa," kata Kiai Mahbub kepada Republika, Selasa (16/11).

Ia mengatakan, kalau berpikir positif, bisa jadi konten tersebut menjadi bagian dari edukasi. Agar orang-orang yang menontonnya bisa meniru perbuatan baik dalam konten tersebut.

Menurut dia, manusia tidak boleh berprasangka buruk kepada orang yang bersedekah sambil membuat konten. Mungkin saja konten yang dibuatnya dimaksudkan untuk dakwah agar orang-orang mau berbagi.

Kiai Mahbub menerangkan, memang kadang ada sedekah dibuat konten sehingga menjadi kurang etis. Namun, itu bukan berarti tidak boleh sedekah. Karena mungkin tujuan orang yang sedekah sambil membuat konten itu untuk edukasi dan dakwah.

"Sepanjang itu konten yang baik dan punya dampak yang baik terhadap masyarakat, itu yang penting menurut saya. Sebab ada konten yang baik tapi memiliki dampak yang tidak baik itu jadi tidak baik. Menurut saya itu acuannya," ujarnya.

Namun, menurut Kiai Mahbub, sedekah sambil membuat konten dengan tujuan untuk mendapatkan penonton dan uang sama saja melakukan kapitalisasi terhadap sedekah. Perbuatan itu tidak baik. Namun, lanjut Kiai Mahbub, apabila tujuan membuat kontennya baik dan memiliki dampak baik, itu perbuatan yang baik.

"Sebab kita tidak bisa tahu isi hati dan niat seseorang jadi kita tidak bisa menghukuminya, maka kita harus bijak melihat, kalau ada orang buat konten diniatkan yang benar, bukan untuk mencari sensasi dan viewer," katanya.

Sebagaimana diketahui, sedekah merupakan amalan mulia yang dianjurkan agama Islam dan selalu dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Namun, belakangan, amalan ini dibuat oleh beberapa konten kreator sebagai tontonan di video miliknya dan disebarkan melalu berbagai platform.

Dalam pandangan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, sedekah dalam berbagai bentuk bisa dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah al-Baqarah Ayat 274.

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS al-Baqarah: 274).

Menurut Buya Amirsyah, kedua cara itu boleh dilakukan dengan syarat ikhlas karena Allah SWT. “Jadi, ada dua cara sedekah, pertama dengan terang terangan, kedua dengan sembunyi-sembunyi atau sirran wa ‘ala niyyah. Jadi, yang penting adalah ikhlasnya,” ujar tokoh Muhammadiyah itu.

Buya Amirsyah juga menjelaskan, yang perlu diperhatikan dalam bersedekah adalah proses penyaluran dan proses mendapatkan dananya. Sedekah baik dalam bentuk zakat, infak maupun wakaf harus benar dalam proses distribusinya.

Ia menyoroti soal pundi-pundi uang yang diterima konten kreator dari platform-platform medsos. Menurut dia, uang yang didapat haruslah berasal dari yang baik dan tidak melanggar syariat. Sebaiknya, kata dia, kreator tidak mengambil uang dari iklan-iklan yang diharamkan seperti iklan minuman keras atau judi.

"Jadi, (harta sedekah) halal dalam arti administrasi dan goiru dzat, di luar dzat itu termasuk perilakunya, pengelolaannya, penyalurannya, supaya dana yang kita peroleh itu berkah," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat