Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

‘Lebih Bagus Ketemu di Pengadilan Saja’

Luhut mengakui dirinya menerima undangan mediasi dari pihak kepolisian pada pekan lalu.

OLEH ALI MANSUR

Mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan  Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, beserta Koordinaror Kontras, Fatia Maulidiyanti, di Polda Metro Jaya, Senin (15/11) gagal terlaksana.

Merasa tak ada titik temu, Luhut pun memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan pencemaran nama baiknya ke meja hijau. Luhut mengakui dirinya menerima undangan mediasi dari pihak kepolisian pada pekan lalu. Namun, lantaran dirinya sedang bertugas ke luar negeri, ia baru bisa hadir di Polda Metro Jaya pada pekan ini.

"Kemudian diurus oleh Haris diminta (mediasi) hari ini. Ya saya datang hari ini tapi Haris tidak bisa datang," ujar Luhut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

Luhut yang datang didampingi kuasa hukumnya, nampak kecewa dengan ketidakhadiran Haris Azhar dan Fatia dalam undangan mediasi kemarin. Diketahui, sudah dua kali proses mediasi gagal digelar.

"Ya sudah, yang satu lagi juga enggak datang. Kalau proses sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang," kata Luhut.

Sebelumnya, merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya”. PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatia," kata  Luhut di Polda Metro Jaya, pada 22 September lalu.

Setelah proses mediasi gagal terlaksana, pihak Luhut berencana menggugat Haris dan Fatia secara perdata. Nilai gugatan perdata mencapai Rp 100 miliar.

"Dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," jelas pengacara Luhut Juniver Girsang, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).

photo
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditunda oleh pihak kepolisian hingga waktu yang ditentukan oleh penyidik. - (Republika/Putra M. Akbar)

Juniver melanjutkan, apabila gugatan perdatanya dikabulkan oleh pengadilan, kliennya (Luhut) akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua. Hal itu sebagai gambaran bahwa kliennya ingin membuktikan jika tuduhan kedua terlapor terhadapnya tidaklah benar.

"100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tegasnya.

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat membantah agenda mediasi antara kliennya dengan Luhut telah gagal. Menurutnya, pihak penyidik sudah diberitahui terkait ketidakhadiran kliennya pada mediasi pekan ini.

"Mediasi gagal hanya klaim sepihak mereka. faktanya kan polisi sudah diberi tahu hari ini salah satu pihak berhalangan hadir. Dan kesepakatannya mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antarpihak," ujar Nurkholis saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (15/11).

Kendati demikian, kata Nurkholis, pihaknya tidak mempersoalkan jika pihak pelapor enggan melanjutkan proses mediasi. Apalagi, kata dia, pihak kepolisian hanya mengikuti prosedur. Artinya, pihak kepolisian tinggal membuat surat penghentian penyelidikan atau SP3 karena tidak ada perbuatan pidana.

"Kalau pidana kan tergantung penyidik menilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak, buka dan suka-suka pelapor mengatur penyidik," tutur Nurkholis.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat