Sejumlah pelajar berjalan menuju ruang kelas di SDN 084 Cikadut, Jalan Jamaras, Kota Bandung, Jumat (12/11/2021). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung menyatakan, PTMT di 54 sekolah yang sempat ditutup sementara akibat persentase | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Pengawasan PTM Diperketat

Presiden mengarahkan sekolah tatap muka dilakukan surveillance yang ketat.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta pengawasan kegiatan sekolah pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan secara ketat untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Jakarta, Senin (15/11).

"Presiden mengarahkan sekolah tatap muka dilakukan surveillance yang ketat agar ketika ada indikasi kita bisa melakukan tindakan agar tidak menyebar," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seusai mengikuti rapat terbatas tersebut.

Budi mengatakan, pekan lalu berdasarkan observasi Kemenkes, terdapat 126 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan kasus. Setelah dilakukan pendalaman, sebagian besar kenaikan disebabkan kasus positif di sekolah.

"Oleh karena itu saya dan Pak Nadiem (Mendikbudristek) akan melakukan konsolidasi, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan program sekolah tatap muka, tapi dengan surveillance yang aktif dan lebih proaktif," tutur dia. Selain PTM, takziyah atau melayat juga menyumbang kenaikan kasus tersebut.

photo
Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SDN 084 Cikadut, Jalan Jamaras, Kota Bandung, Jumat (12/11/2021). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung menyatakan, PTMT di 54 sekolah yang sempat ditutup sementara akibat persentase kasus Covid-19 diatas angka lima persen dari hasil tes acak PCR akan digelar kembali. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Seperti diketahui, tiga pekan terakhir, kasus Covid-19 di sekolah meluas di sejumlah wilayah Provinsi DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Selain menutup sekolah yang kasus Covid-nya di atas 5 persen, DIY juga memperketat durasi PTM terbatas menjadi hanya 2,5 jam per hari.

Klaster Covid-19 paling parah terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 229 siswa dan guru terkonfimasi Covid-19. Angka itu membuat PTM di 47 sekolah kembali ditutup. Aksi penutupan sekolah juga terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Solo, Jawa Tengah, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan dengan melibatkan pelaku usaha. Menurut dia, anggotanya setiap hari menertibkan ratusan anak sekolah yang menongkrong di rumah makan, shelter, mal dan restoran, khususnya yang menyediakan fasilitas jaringan internet.

Karena itu, para pelaku usaha akan diminta menolak anak yang mengenakan seragam sekolah memasuki tempat usahanya. Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang PPKM Level 2, anak sekolah diwajibkan langsung pulang setelah selesai kegiatan PTM. Larangan pelaku usaha menerima kunjungan anak sekolah berseragam tersebut sudah diusulkan kepada Satgas Covid-19 agar dimasukkan dalam regulasi SE terbaru.

photo
Pelajar diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki area sekolah untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SDN 084 Cikadut, Jalan Jamaras, Kota Bandung, Jumat (12/11/2021). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung menyatakan, PTMT di 54 sekolah yang sempat ditutup sementara akibat persentase kasus Covid-19 diatas angka lima persen dari hasil tes acak PCR akan digelar kembali. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Itu alasannya mereka (anak sekolah) mengerjakan tugas bersama-sama. SE-nya kan aturannya langsung pulang setelah sekolah. Kami usulkan ke Satgas, tempat usaha melarang anak-anak berseragam masuk, dengan alasan apapun bersegaram sekolah tidak boleh," terang Arif, Senin (15/11).

Ada sanksi

Menurutnya, temuan anak berseragam sekolah yang menongkrong sepulang sekolah sudah ada sejak dimulainya kembali PTM. Dia mengakui, pada awal-awal pandemi, pelaku usaha terutama bidang kuliner sangat tertib menjalankan protokol kesehatan. Namun, saat ini dia melihat kepatuhan pengunjung mulai berkurang, terutama mencuci tangan.

Karenanya, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan bakal mengingatkan lagi para PKL, rumah makan, dan sebagainya agar lebih ketat lagi menjalankan protokol kesehatan. Nantinya, jika larangan tersebut sudah masuk regulasi, maka pelaku usaha yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa surat peringatan (SP).

Beberapa hari lalu, kata dia, manajemen pelaku usaha sudah diberikan imbauan agar anak berseragam sekolah tidak diperbolehkan masuk. "Kemarin baru kami mengimbau kan belum ada regulasi yang melarang. Kalau sudah ada regulasi, nanti kami minta Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha," kata Arif. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat