Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kanan) berfoto bersama anggota DPR usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

Perpanjangan Masa Pensiun TNI Harus Lewat UU 

Perpanjangan masa pensiun akan menghambat dinamika di TNI.

JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana perpanjangan masa pensiun perwira tinggi TNI. Dasco mengatakan, ada dua alternatif terkait wacana tersebut.

"Khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua, bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan perppu oleh presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11).

Namun, Dasco melihat hal tersebut perlu dilihat urgensinya. Ia menambahkan, perlu tidaknya perppu tergantung presiden, sedangkan revisi UU menjadi kewenangan DPR.

Selain kajian mendalam, Dasco mengatakan, fraksi-fraksi di DPR RI juga harus menyepakatinya. "Saat ini, yang saya baru dengar adalah baru wacana," ujar dia.

Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan juga mengatakan, perpanjangan masa pensiun perwira TNI harus melalui revisi UU TNI atau presiden mengeluarkan perppu. UU TNI mengatur bahwa masa pensiun perwira tinggi TNI adalah 58 tahun. 

Ia mengatakan, wacana tersebut perlu dirumuskan dengan baik oleh DPR ataupun Presiden. "Urgensi itu tergantung kacamata yang lihat. Bisa menurut presiden urgen, tapi bagi DPR tidak urgen," kata Syarief.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, partainya belum menentukan sikapnya terkait wacana tersebut. Namun, jika nantinya mengeluarkan perppu, Presiden harus bisa menjelaskan alasannya secara substantif. "Kita lihat nanti. Ini kan Pak Andika belum dilantik,” ujar dia.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya menegaskan, Partai Nasdem tidak akan bermain-main terkait wacana perpanjangan masa pensiun perwira tinggi TNI. Menurut dia, jangan sampai wacana perpanjangan masa pensiun perwira tinggi TNI didasari atas subjektivitas.

Wacana tersebut berangkat dari masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI yang hanya 13 bulan. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari memprediksi pengabdian Andika bisa saja diperpanjang karena pemerintah akan menghadapi Pemilu 2024. 

Lembaga Pengawas HAM, Imparsial, mengkritisi wacana terkait perpanjangan masa aktif perwira tinggi TNI. Perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika bakal berdampak ke internal TNI. 

Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri mengatakan, pemilihan Jenderal Andika yang baru saja dilakukan sejatinya adalah langkah yang dipaksakan. Karena itu ia mengkritisi apabila langkah itu dilanjutkan dengan tindakan lain, yakni menunda masa pensiunnya hingga selesai jabatan Panglima TNI.

Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa yang saat ini terpilih menjadi Panglima TNI sudah menjelang masa pensiun di usia 58 tahun pada November 2022 atau setahun mendatang. Wacana perpanjangan masa aktif Jenderal Andika disampaikan saat fit and proper test di DPR beberapa hari lalu.

Namun, Imparsial memandang perpanjangan ini justru akan berdampak di internal TNI sendiri. Apalagi bila kebijakan perpanjangan tersebut bukan hanya berlaku bagi Jenderal Andika saja, tapi bagi beberapa Perwira TNI lain, maka akan mengganggu proses regenerasi di tubuh TNI.

"Pemilihan Pak Andika sebagai panglima TNI baru sejatinya adalah langkah yang dipaksakan mengingat mengabaikan sistem rotasi dan sisa masa dinasnya di TNI yang tidak lama lagi. Dalam konteks itu, wacana perpanjangan masa dinas jika benar-benar direalisasikan tentu hal itu bukan langkah tepat," kata Gufron kepada wartawan, Selasa (9/11).

photo
Panglima TNI terpilih Jenderal TNI Andika Perkasa (dua kanan) memberikan salam didampingi Ketua DPR Puan Maharani (tiga kiri), Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Sufmi Dasco Ahmad (dua kanan) dan Lodewijk F. Paulus (kiri) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11). Rapat paripurna tersebut menyetujui Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. - (Prayogi/Republika.)

Menurut dia, dampak dati wacana itu pada dinamika internal TNI, di antaranya menghambat sistem regenerasi, rotasi, kenaikan pangkat. "Akan ada penumpukan perwira nonjabatan di TNI, khususnya di tingkatan perwira menengah," tegasnya.

Karena itu Imparsial berharap wacana perpanjangan masa jabatan tidak lagi dipaksakan diterapkan ke Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Apalagi bila wacana tersebut diterapkan di Perwira TNI, tentu dikhawatirkan selain berdampak pada regenerasi, juga akan memunculkan ekses persoalan internal lain di tubuh TNI.

Sementara itu, Andika yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR untuk menjabat panglima TNI bakal dilantik sebelum akhir bulan ini. “Masih ada waktu jelang jadwal pensiun dari Panglima sekarang, Marsekal Hadi Tjahjanto,” kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini.

Setelah Andika dilantik sebagai panglima TNI, pemerintah juga akan memilih kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Menurut pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, ada 14 nama Letnan Jenderal yang memenuhi syarat menjadi kandidat KSAD menggantikan Jenderal Andika. 

Namun, ia menyebut hanya empat orang di antara belasan nama tersebut yang memiliki peluang cukup besar memimpin matra Angkatan Darat (AD). "Pertama, Letjen Muhammad Herindra. Kemudian, Letjen Teguh Arief Indratmoko, Letjen Dudung Abdurachman, dan Letjen Eko Margiyono," ujar Ginting.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat