Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). Satgas BLBI akan bertindak tegas jika obligor atau debitur terbukti melakukan tindakan pidana | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Obligor atau Debitur BLBI Alihkan Aset akan Diproses Pidana

Satgas BLBI akan bertindak tegas jika obligor atau debitur terbukti melakukan tindakan pidana.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perkembangan penanganan yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Mahfud mengungkapkan, Satgas BLBI akan bertindak tegas jika obligor atau debitur terbukti melakukan tindakan pidana. "Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (8/11).

Mahfud menegaskan, pemerintah Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur guna membayar utang kepada negara. Mahfud pun memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk menyita aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya. 

"Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.

Mahfud menyebut, penyitaan aset itu pun dapat dilakukan jika obligor atau debitur tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayar utangnya kepada negara.

Dia mengatakan, penyitaan tersebut, yakni aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah, bangunan, saham, perusahaan, hingga nantinya akan ada langkah-langkah pembatasan keperdataan.

"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," ujarnya.

Mahfud juga memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk mengirim surat pemberitahuan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur. "Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," tutur Mahfud.

Ketua Pengarah Satgas BLBI ini menjelaskan, saat ini dalam upaya penagihan utang BLBI, tidak akan ada lagi tawar-menawar. Sebab, menurut dia, proses penagihan utang tersebut berlangsung lambat selama 22 tahun lantaran banyaknya tawar-menawar.

"Kemarin saya katakan, kalau ganti pejabat datang lagi obligornya minta dihitung ulang, bahwa itu salah, ini salah, kumpulkan dokumen lagi. Belum selesai dihitung, pejabatnya ganti, dia datang lagi minta nego lagi, tidak selesai-selesai. Kita sekarang harus tegas, ambil ini," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat