Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tila | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Uji Emisi Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Pengendara akan mendapatkan kartu tanda uji emisi

Pagi itu, sekitar pukul 07.20 WIB, Wiwit Handoko sudah tiba di bengkel kendaraan bermotor di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta, Timur. Dia berangkat dari rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, menembus kepadatan lalu lintas Ibu Kota, untuk mengecek 'kesehatan' motornya.

Meskipun bengkel milik Pemprov DKI itu mulai buka pukul 08.00 WIB, nyatanya pagi itu ia sudah antre bersama puluhan pengendara lainnya untuk mendapatkan layanan gratis uji emisi kendaraan bermotor. Saat itu, sudah ada sekitar 50 antrean dari pengendara roda dua di bengkel yang buka setiap Selasa dan Kamis untuk uji emisi kendaraan bermotor.

“Saya ikut peraturan saja biar nanti tidak kena tilang. Kita lega juga kalau kendaraan emisinya masih aman,” kata Wiwit Handoko, Ahad (7/11).

Untuk menguji emisi kendaraan, warga hanya menyiapkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Layanan pun tak hanya diberikan bagi kendaraan dengan tanda registrasi di DKI Jakarta, tapi juga pelat nomor kendaraan dari luar Jakarta.

Di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu dibagi tiga area pengujian emisi. Yakni, dua alat untuk uji emisi kendaraan roda dua dan masing-masing satu alat uji emisi mobil berbahan bakar bensin dan solar.

Untuk pengujian sepeda motor, menyesuaikan situasi dan kondisi, misalnya, setiap interval diuji enam sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, yakni dua hingga tiga mobil dengan masing-masing pemeriksaan emisi sekitar lima menit untuk satu kendaraan.

Setelah uji selesai, pengendara akan mendapatkan kartu tanda uji emisi yang di dalamnya berisi data kendaraan bermotor hingga keterangan hasil uji emisi dan ambang batas. Adapun karbon monoksida (CO) ambang batas untuk kendaraan bermotor adalah 5,5 persen dan hidrokarbon (HC) 2.400 parts per million (ppm).

Apabila kendaraan tidak lolos uji emisi, petugas mengarahkan pengendara untuk melakukan perawatan kendaraan dan ganti oli. Wiwit pun bersyukur motornya masih dalam kondisi prima dan lolos uji emisi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (dkijakarta)

Sumber polusi

Jumlah kendaraan bermotor yang terus tumbuh di Jakarta, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Ibu Kota. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat, jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahun terus naik.

Lembaga pemerintah ini menyebutkan hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit. Sisanya adalah mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680 ribu unit.

Bisa dibayangkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas manusia itu terhadap kualitas udara jika kendaraan bermotor belum melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), gas nitrik (NO), dan debu.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies, sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi dengan polutan berupa particulatematter (PM) 2,5, nitrogen oksida (NOx), dan CO.

Kajian yang dilakukan pada 2020 itu bertujuan untuk mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Ibu Kota. Temuan utama dari kajian tersebut adalah sektor transportasi yang merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx sebesar 72,40 persen, CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03 persen).

Sementara itu, sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan sulfur dioksida (SO2) sebesar 61,96 persen dan merupakan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49 persen), PM10 (33,9 persen), dan PM2,5 (26,8 persen).

Dinas Lingkungan Hidup DKI juga mencatat temuan tersebut konsisten dengan beberapa kajian yang diadakan sebelumnya oleh Prof Dr Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2019. Saat itu terungkap sektor transportasi menjadi kontributor terbesar untuk polutan CO sebesar 93 persen, NOx (57 persen), dan PM2,5 (46 persen). Bersambung.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat