Peserta memanjatkan doa sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung SOR Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (27/9/2021). (ilustrasi) | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Instansi Umumkan Peserta CPNS Curang

BKN bersama instansi anggota Panselnas telah mengidentifikasi oknum CPNS curang dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar.

JAKARTA -- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan pihaknya bersama instansi anggota Panselnas telah mengidentifikasi oknum curang dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD). Baik penyelenggara maupun peserta, BKN sudah menyerahkan nama-nama peserta yang akan didiskualifikasi.

Suharmen mengatakan, sesuai aturan yang berlaku instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi akibat terlibat dalam kecurangan. "Kami sudah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan. Informasi ini sudah disampaikan kepada PPK. Dan sesuai dengan Permenpanrb, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi," ujar Suharmen dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/11).

BKN mengaku telah melakukan investigasi dan analisis forensik terhadap aktivitas setiap peserta yang diduga melakukan kecurangan. Audit forensiknya dilakukan dengan perangkat komputer yang digunakan dan aktivitas yang dilakukan.

Saat ini, data ada di pusat data BKN disertai bukti untuk diumumkan masing-masing instansi. Termasuk bagi oknum penyelenggara yang terlibat akan ditindak dengan proses hukum yang berlaku.

"Nama-nama ini sudah disampaikan BKN berdasarkan alat-alat bukti. Paling tidak ada beberapa alat bukti yang kami gunakan untuk memastikan bahwa ini terjadi tindakan kecurangan," ujarnya.

Suharmen juga mengaku ada potensi untuk memberi sanksi terhadap peserta curang dengan memasukkan dalam daftar hitam seumur hidup. Meskipun, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang sanksi.

"Kalau aturannya belum ada. Tapi bukan berarti tidak bisa terjadi itu," kata Suharmen.

Ia mengungkapkan, aturan saat ini baru ada skorsing untuk peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS. Bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos, tidak bisa mengikuti seleksi CPNS tahun depan karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) akan dblokir.

Terkait peserta yang melakukan kecurangan dengan modus remote acces tergolong baru, sehingga akan ada pengaturan lebih lanjut melalui Panselnas. "Kalau saya pribadi ditanya apakah setuju dilakukan blacklist seumur hidup rasanya bisa-bisa saja menerapkan itu. Karena upaya orang melakukan kezhaliman kepada orang lain. Termasuk juga orang-orang yang kemudian dengan sengaja mencoba menerobos sistem yang disiapkan oleh pemerintah," tegasnya.

Indikasi kecurangan dalam pelaksanaan SKD ditemukan di titik lokasi mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tak hanya di titik tersebut, dalam dokumen laporan yang dibagikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dugaan kecurangan juga terjadi di sembilan lokasi mandiri penyelenggaraan SKD CPNS. Setidaknya ditemukan 225 peserta terlibat dan akan didiskualifikasi.

Mereka tersebar di Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat