Branding baru ekonomi syariah yang diresmikan Presiden Joko Widodo. | KNEKS

Ekonomi

Klaster Syariah dan Pelonggaran Kewajiban Spin-off

Klaster syariah tersebut meliputi berbagai rekomendasi regulasi baik berupa revisi maupun pembaruan aturan.

Pemerintah berupaya mengembangkan dan memperkuat sistem keuangan syariah. Kementerian Keuangan mengusulkan klaster syariah dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (RUU P2SK).

Staf Ahli Menkeu Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional sekaligus Ex Officio Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Wempi Saputra mengatakan, klaster syariah tersebut akan dibahas melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Kemenkeu terus mendorong pengembangan ekonomi syariah, seperti melalui ketentuan sertifikasi halal bagi UMK, pengembangan sukuk daerah, KPBU syariah, CWLS, hingga adanya klaster syariah dalam RUU P2SK," kata Wempi dalam ajang ISEF 2021, pekan lalu.

Klaster syariah tersebut meliputi berbagai rekomendasi regulasi baik berupa revisi maupun pembaruan aturan. Tujuan utamanya mendorong pertumbuhan keuangan syariah termasuk di antaranya terkait sisi perpajakan.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Dwi Irianti Hadiningdyah, mencontohkan, dalam penerbitan sukuk diperlukan special purpose vehicle (SPV). Badan hukum ini tidak dikenakan pajak untuk transaksi asetnya karena SPV merupakan badan bukan wajib pajak.

Akan tetapi, untuk lembaga atau institusi keuangan lain dikenakan pajak untuk transaksi keuangannya, termasuk sektor syariah, seperti perbankan. Dukungan dari sisi insentif pajak akan mendukung pengembangan keuangan syariah yang selama ini asetnya jadi objek pajak.

"Ini akan dibahas dan diwadahi di sini (RUU P2SK) sehingga diharapkan membantu perbankan syariah agar tidak terkendala pajak," katanya.

 

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, juga menyampaikan sejumlah topik yang dibahas dan akan masuk dalam klaster syariah RUU P2SK. Emir mengatakan, beberapa topik yang diangkat dan didorong oleh KNEKS dan OJK antara lain kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan.

Aturan itu akan direvisi menjadi aksi korporasi sukarela. Meski kewajibannya dianulir, undang-undang tersebut diharapkan tetap mendorong keseriusan pengembangan UUS dengan menempatkan pemimpin setara direksi.

Kewajiban itu diharapkan dapat mendorong UUS terus berkembang hingga akhirnya siap melepaskan diri. Selain itu, KNEKS juga mendorong implementasi Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) serta adanya landasan regulasi untuk pembentukan bank investasi syariah atau Islamic investment bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan kebijakan perubahan kewajiban spin-off bagi UUS perbankan dalam RUU P2SK. Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah, mengatakan, saat ini rancangan kebijakan masih dalam penyiapan.

"OJK telah mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah, yakni melalui Kementerian Keuangan untuk diatur dalam RUU P2SK yang saat ini dalam tahap penyusunan," katanya.

Kewajiban spin off sebelumnya diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sehingga, perubahannya perlu dicantumkan dalam peraturan yang setara. Kewajiban melakukan spin off kemudian diperjelas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah.

Aturan itu menyebut, pemisahan UUS dari bank umum konvensional dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS pada BUS yang sudah ada.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat