Petugas mengamankan hewan ternak babi di kawasan Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (16/2/2021). Transplantasi ginjal babi ke manusia disorot mengingat babi haram dalam Islam | ANTARAFOTO/Teguh Prihatna

Fatwa

Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Apa Hukumnya?

Transplantasi ginjal babi ke manusia disorot mengingat babi haram dalam Islam.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Beberapa waktu lalu, para ilmuwan Amerika Serikat berhasil melakukan eksperimen transplantasi ginjal babi yang telah dimodifikasi secara genetik ke manusia. Tidak menutup kemungkinan ke depannya transplantasi ginjal babi ke manusia menjadi solusi dalam dunia medis terutama berkaitan dengan penyakit ginjal.

Transplantasi ini mendapat sorotan mengingat babi merupakan hewan yang haram dalam Islam. Lantas, bagaimana pendapat para ulama mengenai masalah ini?

Pendakwah yang juga Sekretaris jenderal Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Ustaz Dr Ahmad Kusyairi Suhail menjelaskan, seorang Muslim diajarkan untuk memiliki keyakinan bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW: “Allah tidak menurunkan penyakit melainkan menurunkan obatnya juga. “(HR Bukhari). 

Karena itu, Ustaz Kusyairi yang juga dosen Fakultas Dirasat Islamiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan bahwa setiap Muslim harus berikhtiar dengan sungguh-sungguh untuk memperoleh kesembuhan dengan berobat.

Akan tetapi, dia menjelaskan, Islam juga memberikan panduan dan pedoman bagi Muslim dalam berobat yakni agar dalam berobat tidak dengan cara atau menggunakan sesuatu yang haram. Ini berpijak pada hadis Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu pada sesuatu yang telah Dia haramkan atasmu.” (HR Bukhari).

"Sehingga tidak asal sembuh. Islam melarang demi kesembuhan suatu penyakit, kita menghalalkan segala cara. Termasuk di sini, masalah transplantasi ginjal babi, kembali kepada hukum asal babi yang diharamkan oleh Islam," kata Ustaz Kusyairi kepada Republika beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Ustaz Kusyairi menjelaskan dalam Alquran Allah SWT telah mengatur dan memberikan panduan kepada hamba-Nya yang dalam kondisi dharurat syariyah (keterpaksaan atau keadaan mendesak yang dibenarkan secara syar'i) sehingga membuat sesuatu yang terlarang menjadi boleh.

Sebagaimana dapat ditemukan pada QS al-Baqarah: 173. “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

 
Dalam Alquran Allah SWT telah mengatur dan memberikan panduan kepada hamba-Nya yang dalam kondisi dharurat syariyah.
 
 

Selain itu ustaz Kusyairi menjelaskan terdapat juga kaidah fiqih, yakni ad dharuratu tubihul mahdzurat yang berarti darurat atau keadaan yang mendesak atau terpaksa itu membuat yang terlarang menjadi boleh. Ustaz Kusyairi mengatakan, di antara ukuran darurat itu adalah suatu keadaan ketika seseorang akan mati apabila tidak memakan babi, misalnya saat itu daging yang ada hanya babi. Itu pun bukan untuk menikmatinya dan mengenyangkannya.

Karena itu, Ustaz Kusyairi menjelaskan, memakan babi dalam kondisi seperti ini boleh. Setelah orang tersebut selamat dari kematian, maka berlaku kembali hukum keharaman babi baginya.

Menurut Ustaz Kusyairi, hal ini berlaku pula pada hukum transplantasi ginjal babi ke manusia. Sebagaimana kaidah fiqih apabila ada dua kerusakan atau keburukan bertentangan, maka keburukan yang lebih parah harus dipertimbangkan, dengan memilih atau melakukan keburukan yang paling ringan.

Dalam hal ini, yang dikedepankan dan dijadikan pertimbangan adalah menyelamatkan nyawa manusia. Maka, ujar dia, jika Allah mengatur dalam keadaan darurat (keterpaksaan dan mendesak) seseorang diperbolehkan memakan babi atau makanan haram untuk menyelamatkan nyawanya dan tanpa berlebih, maka demikian halnya jika seseorang yang menderita suatu penyakit.

Penyakit tersebut tidak akan dapat sembuh kecuali dilakukan transplantasi dengan menggunakan organ tubuh binatang yang najis/haram, maka hal tersebut menurut sebagian ulama diperbolehkan. “Jadi, benar-benar dipastikan, tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transplantasi ginjal babi itu," kata dia.

Akan tetapi,  Ustaz Kusyairi menjelaskan apa yang dilakukan oleh para ilmuan di Amerika Serikat masih sebatas eksperimen. Artinya, belum menjadi haqiqah ilmiyah atau kebenaran ilmiah.

Maka dari itu, dia menilai masih terbuka peluang eksperimen transplantasi organ binatang halal lain, yang mungkin bisa dimodifikasi secara genetik ke manusia, sebagai upaya medis alternatif lain untuk penyembuhan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat