Petugas memeragakan tatacara manasik haji di Almahmudah Manasik Training Center (AMTC), Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (20/4). Kawasan Almahmudah Manasik Training Center tersebut selain dijadikan tempat manasik haji juga dijadikan sebagai t | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

BPKH: Hapus Subsidi Biaya Haji

Harapannya, sistem subsidi biaya haji dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal.

BANDUNG -- Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Harapannya, sistem subsidi biaya haji dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal.

Ketua Dewas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan, saat ini jarak antara biaya riil haji dengan setoran calon jamaah tergolong besar. Dari harga riil biaya haji saat ini Rp 72 juta, calon jamaah yang mendaftar hanya membayar Rp 35 juta. Karena ada selisih seperti itu sehingga berlaku sistem subsidi.

"Kalau ini berlaku terus, hati-hati, pada 2026 itu, keuntungan yang ada tidak cukup untuk menutup subsidi tersebut karena jaraknya yang semakin lebar," ujar dia usai menghadiri agenda Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/10).

Yuslam menjelaskan, biaya riil haji akan terus mengalami kenaikan karena berbagai faktor. Di antaranya inflasi, kenaikan kurs dolar, kenaikan kurs riyal Arab Saudi, dan berbagai faktor lainnya.

"Pada akhirnya, mau tidak mau mestinya ada kenaikan secara bertahap dari calon jamaah haji terkait setorannya, sehingga tidak lagi seperti yang lima tahun terakhir yang Rp 35 juta nggak naik-naik itu. Padahal, riilnya naik," ucap dia.

Yuslam juga menyampaikan, BPKH sebagaimana kewajibannya akan terus berupaya menaikkan keuntungan dari berbagai instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini agar keuntungan tersebut bisa menutup biaya-biaya haji.

Namun, lanjut Yuslam, berbagai pihak mesti ikut berkontribusi. Misalnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai operator haji perlu menekan biaya-biaya haji terutama biaya penerbangan.

"Jadi, ujungnya (subsidi biaya haji) ini harus dihapus, tetapi perjuangannya itu harus diturunkan dulu supaya jarak antara biaya riil haji dan yang disetor jamaah itu menipis. Kami, BPKH mempertinggi keuntungan, dan Kemenag sebagai pengguna uangnya mempertinggi efisiensi dan menekan biaya," ucapnya.

Pemerintah dengan APBN-nya, terang Yuslam, juga perlu berkontribusi dalam memperkecil subsidi yang diambil dari dana haji ini.

Pada forum yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menuturkan, pada prinsipnya yang harus diutamakan adalah aspek istithaah dalam penyelenggaraan haji. Namun, ada hak yang dimiliki calon jamaah haji untuk mendapatkan nilai manfaat dari dana kelolaan haji karena dari awal calon jamaah yang daftar itu telah melakukan akad wakalah kepada BPKH.

"Biaya penyelenggaraan haji harus sesuai kebutuhan dari pelaksanaan ibadah haji itu sendiri. Karena itu, BPIH itu harus proporsional sesuai kebutuhan anggaran yang dibutuhkan selama proses perjalanan haji, baik di dalam negeri ataupun saat di Arab Saudi," katanya.

Ace menambahkan, ketika ada nilai manfaat yang diperoleh dari proses pengelolaan keuangan haji yang dianggap sebagai subsidi pun harus ditempatkan secara proporsional dan juga objektif. Namun, dia mengakui, biaya haji memang seharusnya ada kenaikan karena faktor, seperti inflasi, kurs dolar yang naik, kenaikan pajak, dan sebagainya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat