Penjaga stand menata produk yang dipamerkan pada acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021, Jakarta, Rabu (27/10/2021). | Prayogi/Republika.

Opini

Mereduksi Efek Pandemi

Skema filantropi ekonomi Islam berpotensi besar bagi pengembangan perekonomian.

MUHAMMAD MUSA, Direktorat Pasar Modal Syariah OJK

Masa depan ekonomi syariah menggembirakan. Ekosistem keuangan syariah kini merambah ke industri halal yang melibatkan UMKM serta industri kreatif.

Ekonomi syariah awalnya fokus pada sektor finansial. Kelemahannya, belum dapat merangkul maksimal perkembangan sektor riil. Hingga saat ini masih banyak UMKM yang tidak bankable. Sementara pasar modal juga terfokus pada permodalan bisnis besar.

Kini optimisme itu hadir. Beberapa bank daerah bermetamorfosis menjadi bank daerah syariah dan bersama bank syariah nasional, lembaga keuangan syariah lainnya, termasuk  baitul maal wat tamwil/BMT (koperasi syariah) berkomitmen memajukan UMKM.

Memang tak dapat dinafikan, wabah Covid-19 berdampak pada perekonomian. Islam dengan konsep ekonomi syariah mempunyai jurus jitu menghadapi problematika itu, berupa filantropi Islam, fintech syariah, dan e-commerce industri halal.

 

 
Islam dengan konsep ekonomi syariah mempunyai jurus jitu menghadapi problematika itu, berupa filantropi Islam, fintech syariah, dan e-commerce industri halal.
 
 

 

Filantropi Islam

Setidaknya, ada empat solusi dalam kerangka konsep dan sistem ekonomi serta keuangan sosial Islam: Pertama, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak, dan sedekah. Sumbernya berasal dari unit pengumpul zakat ataupun masyarakat. Khusus zakat, penyalurannya dapat difokuskan ke orang miskin (mustahik) terdampak Covid-19.

Skema filantropi ekonomi Islam ini memiliki potensi besar bagi pengembangan perekonomian. Hasil riset gabungan Baznas dengan berbagai lembaga pada 2020, potensi zakat Rp 327,6 triliun. Namun, realisasinya baru Rp 71,4 triliun atau sekitar 21,7 persen.

Perlu penguatan sosialisasi dan edukasi dalam berzakat. Peran masjid perlu lebih diberdayakan, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat muamalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Dana sosial berupa zakat maal yang dikelola koperasi syariah masjid berfungsi untuk menguatkan sendi kebutuhan primer, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan yang dikemas sebagai dana tabarru’ pada sistem asuransi syariah.

Infak dan sedekah/hibah dapat difungsikan sebagai modal kerja berupa qard (pinjam pokok kembali pokok). Program ini dilakukan kolektif untuk melatih sifat tanggung jawab individu dan persaudaraan.

 

 
Perlu penguatan sosialisasi dan edukasi dalam berzakat. Peran masjid perlu lebih diberdayakan, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat muamalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
 
 

 

Ketika usaha memperoleh margin, skema permodalannya ditingkatkan, tidak lagi qard, tetapi musharakah, mudharabah, istishna, ijarah, atau akad komersial lainnya yang saling berbagi hasil dan menanggung risiko. Mustahik yang bisnisnya naik kelas, berkewajiban untuk berzakat 2,5 persen.   

Kedua, penguatan wakaf uang, baik skema wakaf tunai, wakaf produktif, maupun waqf linked sukuk. Dana wakaf dapat digunakan sebagian untuk pembangunan infrastruktur, seperti RS  khusus korban Covid-19, lembaga pendidikan wakaf, atau lainnya.

Ketiga, bantuan modal usaha. Di antaranya, pemberian stimulus tambahan relaksasi perbankan syariah dan restrukturisasi kredit/pembiayaan syariah. Pemberian permodalan dari perbankan/lembaga keuangan syariah perlu dikuatkan dengan pendampingan sehingga dapat lebih dipertanggungjawabkan.

Keempat, permodalan usaha dapat diikuti pinjaman qard atau qardhul hasan (sebagaimana penjelasan sebelumnya) merupakan skema akad yang bersifat sosial, yaitu pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apa pun, tetapi tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali pokoknya.

Fintech syariah

Kini telah banyak lahir perusahaan sebagai platform securities crowd funding (SCF) syariah untuk investor, yang menginginkan berinvestasi secara mudah, aman, dan tepercaya, serta membantu pelaku UMKM memperoleh sumber pendanaan di pasar modal.

 

 
Kini telah banyak lahir perusahaan sebagai platform securities crowd funding (SCF) syariah untuk investor, yang menginginkan berinvestasi secara mudah, aman, dan tepercaya, serta membantu pelaku UMKM memperoleh sumber pendanaan di pasar modal.
 
 

 

Jumlah UMKM berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Maret 2021, mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun. Dari 64,2 juta UMKM itu, 4,8 juta UMKM telah memasuki ekosistem digital.

Platform SCF menyelenggarakan layanan penawaran efek yang dilakukan penerbit (pihak yang membutuhkan modal) untuk menjual efek secara terbuka kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik.

Efek yang ditawarkan tak hanya berbentuk saham, tapi juga berupa efek bersifat surat berharga syariah (sukuk). Hadirnya layanan urun dana berbasis teknologi finansial syariah ini membantu pelaku usaha memperoleh permodalan secara syariah.

Pada saat bersamaan dengan commercial finance, peningkatan juga fokus pada social finance (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) untuk pengembangan marketplace yang arahnya pada pasar tradisional dan UMKM.

E-commerce industri halal 

Jika program-program di atas digalakkan, diharapkan dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke kanan (dalam kurva demand and supply).

Dengan pembangunan platform e-commerce yang fokus pada UMKM, surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.

Masyarakat semakin dimanjakan dengan berbagai macam aplikasi belanja daring. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk sektor konsumsi dari produk halal yang semakin digandrungi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat