Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Kasus Kabur Karantina Naik ke Penyidikan

Pihak penyidik telah menemukan unsur pidana pada kasus selebgram kabur dari karantina.

JAKARTA --  Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Rachel dari karantina Covid-19 ke tingkat penyidikan. Dengan demikian, pihak penyidik telah menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.

"Saya dapat informasi gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).

Seusai ditingkatkannya status kasus tersebut, Polda Metro Jaya tinggal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Setidaknya sudah ada tiga orang yang diperiksa, yaitu Rachel bersama kakasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya bernama Maulida Khairunnisa

"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara," tutur Yusri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”. Sedangkan, ayat 2 menyatakan, “Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”.

photo
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. - (Republika/Putra M. Akbar)

Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta”.

Seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya , Kamis (21/10) malam WIB, Rachel Vennya, menyampaikan pemohonan maafnya kepada publik, terkait aksinya tidak menjalani karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet seusai berlibur dari luar negeri.

"Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kehilafan kami dan meresahkan masyarakat," ujar Rachel.

"Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih mohon doanya," kata Rachel, menambahkan.

Penasihat hukum Rachel, Indra Raharja, menyebutkan ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya. Adapun, materi seputar kronologi dan hal hal yang diketahui, alami dan disaksikanya sendiri. Kemudian kliennya juga berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara cepat.

"Tadi paralel pemeriksaan mbak Rachel ada sekitar 35 pertanyaan. Kepolisian sangat profesional dalam melakukan penyelidikan ini," tutur Indra.

Selain kasus kabur karantina, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menelusuri pelat RFS pada mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi Rachel seusai menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) malam. Hasilnya pelat khusus pejabat sipil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya.

Di kasus pelat RFS, Rachel memenuhi panggilan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (26/10). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, Rachel diperiksa sekitar dua jam. Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar dengan 15 butir pertanyaan terkait.

"Sudah diminta keterangan selama dua jam. Adapun pertanyaan sekitar 15 butir," ujar Argo saat dihubungi awak media, Selasa (26/10). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat