RSUD Zainal Abidin Aceh adalah percontohan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) berbasis syariah | ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

Ekonomi

KNEKS Dorong Peningkatan KPBU Syariah

DSN MUI telah mengeluarkan opini kesesuaian syariah untuk proyek KPBU syariah pertama, yaitu RSUD Zainul Abidin di Aceh.

JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pemanfaatan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) berbasis syariah. Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS Taufik Hidayat menyampaikan, ini dilakukan melalui koordinasi dan kajian bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"(Koordinasi) untuk memastikan kontrak-kontrak antara pemerintah dan badan usaha serta perolehan pembiayaannya sesuai dengan prinsip syariah," kata Taufik dalam Business Deals dan Talkshow Pembiayaan Syariah KPBU yang merupakan rangkaian ISEF 2021, Selasa (26/10).

KNEKS bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menyusun concept note KPBU syariah. DSN MUI telah mengeluarkan opini kesesuaian syariah untuk proyek KPBU syariah pertama, yaitu RSUD Zainul Abidin di Aceh.

Perjalanan KPBU syariah pertama tersebut masih berjalan hingga sekarang. Pada 2021, KNEKS secara masif terus melakukan kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam meningkatkan kontribusi pembiayaan syariah untuk infrastruktur dalam skema KPBU.

"Alhamdulillah, pada hari ini (kemarin) dapat kita saksikan salah satu kesepakatan yang hadir dalam bentuk financial close antara Bank Syariah Indonesia dan PT SMI sebagai financier pembiayaan syariah dengan PT Adhi Jalintim Riau sebagai badan usaha pelaksana proyek KPBU preservasi Jalan Lintas Timur Sumatra di Riau," katanya.

Pembiayaan yang diberikan menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik dengan nilai sebesar Rp 420 miliar dalam jangka waktu selama 10 tahun. Pada Agustus 2021, DSN-MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 142 Tahun 2021 tentang Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Masa Konstruksi. Terbitnya fatwa ini diharapkan makin mengukuhkan prinsip dan skema syariah dalam pembiayaan produk KPBU.

Kementerian PUPR juga berkomitmen mendorong pembiayaan syariah dalam proyek-proyek infrastruktur. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menyampaikan, porsi pembiayaan syariah di proyek kementeriannya saat ini masih kurang dari 10 persen.

"Kita tentu dorong agar bisa lebih dari itu karena infrastruktur cocok dengan pembiayaan syariah. Sudah mulai paham juga para stakeholder," ujar Herry.

Saat ini, terdapat satu proyek lanjutan senilai Rp 1,9 triliun yang diharapkan dapat dibiayai oleh skema syariah. Meski menyambut semua skema pembiayaan, Herry menilai skema pembiayaan syariah kini sudah mulai banyak diminati dan dipahami oleh investor.

Ia berharap skema syariah bisa menjadi solusi di tengah kesulitan pemenuhan pendanaan proyek. Menurutnya, skema pembiayaan syariah bisa mengisi funding gap yang ada saat ini dari total kebutuhan pendanaan proyek sekitar Rp 1.400 triliun. Dia menekankan, pembiayaan syariah punya peluang besar untuk menjadi solusi bagi pembangunan infrastruktur tidak hanya untuk jalan tol, tapi juga jalan non-tol, perumahan, infrastruktur sumber daya air, dan lainnya.

"Kita tentu berharap bersama, skema syariah bisa meningkatkan porsi pendanaan yang saat ini masih kurang dari 10 persen," katanya.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat