Umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/8/2021).Shalat tepat pada waktunya adalah yang paling afdal. | ANTARA FOTO/Fauzan

Khazanah

Menunda Shalat karena Pekerjaan, Apa Hukumnya?

Shalat tepat pada waktunya adalah yang paling afdal.

Sebagian dari kita barangkali mempunyai aktivitas yang sangat padat hingga tak sempat menunaikan shalat tepat waktu. Bolehkah menunda shalat karena pekerjaan?

Terkait hal ini, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustaz Dr Oni Sahroni mengatakan, sebaiknya umat Islam dapat mengatur pekerjaannya agar dapat shalat pada awal waktu.

"Kaidahnya, tugas-tugas pekerjaan diatur agar bisa menunaikan shalat di awal waktu dan berjamaah," kata Ustaz Oni kepada Republika, belum lama ini.

Shalat pada awal waktu memiliki sejumlah keutamaan bagi mereka yang menjalankannya. Akan tetapi, Ustaz Oni mengatakan, menunda shalat awal waktu diperbolehkan jika ada pekerjaan yang mendesak.

“Namun, jika ada hal urgent, maka boleh tugas, kemudian tunaikan shalat. Merujuk pada hadis keutamaan shalat di awal waktu dan kaidah-kaidah fikih prioritas," ujar Ustaz Oni.

"Ditunda, maksudnya tidak di awal waktu, tetapi tetap pada waktunya," katanya melanjutkan.

Meski demikian, ia menekankan, shalat pada awal waktu merupakan amalan yang terbaik. Dari Abdullah Ibnu Mas'ud RA berkata, “Aku bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang amalan apakah yang paling disukai oleh Allah Ta'ala? Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya”. Kemudian apa? Beliau menjawab, "Berbuat baik kepada kedua orang tua". Kemudian apa? Beliau menjawab, "Jihad fi sabilillah" (HR Bukhari dan Muslim).

Sementara, dalam pandangan peneliti hukum sekaligus Dewan Ulama Senior Al Azhar Mesir, Syekh Abu Al-Yazid Salamah, tidak boleh bagi seorang Muslim meninggalkan shalat di luar waktunya kecuali dengan alasan yang tepat. Sementara bekerja bukanlah alasan untuk meninggalkan shalat di luar waktunya.

Lebih lanjut, Syekh Abu Al-Yazid mengatakan, shalat tidak butuh waktu lama untuk melaksanakannya. “Karena itu, para pekerja dapat berinisiatif agar shalat dengan cara bergantian dengan teman kantor yang lain,” kata dia seperti dilansir dari laman Elbalad.

Kemudian anggota Dewan Fatwa di Dar Al Ifta, Syekh Ahmed Wissam, menyatakan, shalat adalah rukun Islam yang paling penting. Pelaksanaannya harus dilakukan tepat waktu.

“Siapa pun yang meninggalkan shalat wajib hingga melampaui waktunya, dia harus menggantinya kapan pun dia mampu,” ujar Syekh Ahmed.

Sementara orang yang menunda shalat karena malas akan berdosa. Sebagai penghapus dosanya, kata Syekh Ahmed, dia dapat mengganti shalat dan banyak memohon ampunan.

Adapun orang yang terlewat shalat karena sebuah uzur, seperti tidur atau berada di lokasi yang tak memungkinkan untuk mengerjakan shalat, orang tersebut tidak berdosa. Dia hanya wajib menggantinya.

Dalam fatwa Dar Al Ifta juga disebutkan, mereka yang shalat di luar waktu yang ditentukan bukan karena uzur berdosa, meski shalat pengganti yang dia lakukan juga sah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat